Lompat ke isi utama

Berita

Siapkan Jajaran, Bawaslu Agam Gelar Rapat Internal Persiapan PSU

Siapkan Jajaran, Bawaslu Agam Gelar Rapat Internal Persiapan PSU

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Dalam rangka melakukan persiapan pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Kabupaten Agam lakukan rapat internal bersama jajaran pimpinan Bawaslu Agam beserta seluruh staf sekretariat Bawaslu Agam.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 menyatakan bahwa hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Agam akan menyiapkan jajaran Pengawas Pemilu hingga kepada jajaran ad hoc. Proses penyiapan jajaran ini menunggu arahan dari Bawaslu Republik Indonesia.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rendi Oktafianda meminta kerjasama dari seluruh jajaran Bawaslu Agam. Pelaksanaan pengawasan PSU tidak hanya tanggung jawab divisi hukum, namun merupakan tanggung jawab lembaga Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu.

"Perlu diingat bahwa dalam pelaksanaan PSU tidak boleh ada kampanye. Ini merupakan kerja berat divisi pencegahan untuk memastikan hal tersebut tidak dilanggar oleh peserta Pemilu," Ingat Rendi. Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 98 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 yang menyatakan “bahwa pemungutan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye”.

penulis: iin

editor: yuhendra