Perkuat Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Agam terima Bimtek Penyelesaian Sengketa
|
Rabu, 16 Februari 2022 Bawaslu Kabupaten Agam menjadi Kabupaten/Kota pertama dikunjungi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam rangka "Bimbingan teknis dan Simulasi Penerimaan Permohonan, Pengisian Formulir, Verifikasi Formil dan Materil, Serta Pelatihan Teknis Persidangan Adjudikasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat"
Supervisi ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, S.H, M.Kn didampingi beberapa orang staf sekretariat divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh Ketua , Anggota dan Koordinator Sekretariat serta seluruh jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam.
Dalam sambutannya Alni, SH, M.Kn menyampaikan bahwa supervisi ini dilaksanakan agar Bawaslu Sumatera Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Barat mempunyai satu pemahaman dalam memahami aturan yang sama, kejadian yang sama, dan tahapan yang sama dalam proses penyelesaian sengketa proses Pemilu, sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuat putusan yang tepat berdasarkan bukti, saksi dan fakta-fakta saat adjudikasi.
"Dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa bagi Bawaslu Kabupaten/Kota ini maka diharapkan semua Bawaslu Kabupaten /Kota sudah siap menerima permohonan sengketa yang akan diajukan oleh peserta Pemilu nantinya" ujar Alni.
Bimbingan teknis ini dilaksanakan selama 2 hari (Selasa dan Rabu) 15 s/d 16 Februari 2022 dalam rangka meningkatkan kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menghadapi pelaksanaan Pemilu tahun 2024.