Kupas Tuntas Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dalam Bawaslu Mengajar, Bawaslu Agam Ikuti LMS Sesi Ketiga
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti kegiatan Learning Management System (LMS) sesi ketiga Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik dengan tema Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Selasa (9/6). Kegiatan ini diikuti oleh Tarmadi Kusumo Hasri, staf Bawaslu Kabupaten Agam, sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Narasumber pada LMS kali ini adalah Arbain dari Tera Indonesia Consulting, sebuah perusahaan konsultan yang berfokus pada pelatihan, assessment (penilaian), konsultasi, dan pengembangan teknologi terkait keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadi. Beliau menyampaikan materi terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI). Dalam paparannya, Arbain menjelaskan bahwa sengketa informasi dapat diajukan oleh pemohon apabila tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID atau tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Selain menjelaskan alasan pengajuan sengketa, Arbain juga memaparkan alur penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. Proses tersebut dimulai dari verifikasi dan registrasi permohonan, pemeriksaan administrasi dan awal, hingga tahapan mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi. Mediasi menjadi langkah utama untuk mencapai kesepakatan antara para pihak, sementara ajudikasi ditempuh apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai jangka waktu pengajuan dan penyelesaian sengketa informasi. Arbain menjelaskan bahwa permohonan sengketa harus diajukan dalam batas waktu tertentu setelah diterimanya tanggapan keberatan atau berakhirnya masa pemberian tanggapan. Sementara itu, proses penyelesaian sengketa memiliki batas waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum bagi para pihak.
Sebagai penutup, Arbain menekankan pentingnya persiapan yang matang bagi badan publik dalam menghadapi sengketa informasi. PPID perlu melakukan pendalaman terhadap legal standing pemohon, kompetensi Komisi Informasi, serta substansi informasi yang disengketakan. Ia juga mengingatkan bahwa mengajukan sengketa informasi merupakan hak pemohon, sehingga badan publik wajib memenuhi panggilan penyelesaian sengketa dan mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan secara optimal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Bawaslu Kabupaten Agam semakin memahami tata kelola keterbukaan informasi publik serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Penulis : Fauzan
Editor : Yuhendra