Pentingnya Penyusunan Daftar Informasi Publik, Bawaslu Agam Ikuti Bawaslu Mengajar tentang Keterbukaan Informasi Publik
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam kembali mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar melalui pembinaan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan dalam kolaborasi antara Bawaslu RI melalui Puslitbangdiklat dan Pusdatin pada (02/06). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Learning Management System (LMS) ini diikuti oleh Tarmadi Kusumo Hasri, staf Bawaslu Kabupaten Agam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Agam. Pembahasan kali ini adalah terkait klasifikasi informasi publik dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).
Pada sesi kedua LMS PPID tersebut, Arbain selaku narasumber menjelaskan berbagai contoh terkait jenis atau klasifikasi informasi publik, termasuk informasi yang wajib diumumkan maupun informasi yang dikecualikan. Ia juga memaparkan informasi yang dinilai rawan apabila diberikan kepada publik tanpa mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
Menurut Arbain, informasi publik di lingkungan Bawaslu yang perlu dipublikasikan mencakup informasi terkait kelembagaan serta informasi yang berkaitan dengan kepemiluan. Selain itu, terdapat kewajiban bagi Bawaslu untuk menyediakan informasi publik yang diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022.
Ia menambahkan bahwa pengecualian informasi di lingkungan Bawaslu tidak hanya mengacu pada Perbawaslu, tetapi juga mempertimbangkan kepatutan berdasarkan uji konsekuensi, khususnya yang berkaitan dengan pencegahan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan.
Dalam pemaparannya, Arbain juga menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh informasi bersifat terbuka, kecuali informasi yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a sampai dengan huruf j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik yang dikecualikan tersebut bersifat ketat dan terbatas.
Selain itu, disampaikan pula bahwa setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum guna memperoleh informasi, serta mendapatkan salinan informasi publik melalui mekanisme permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir pemaparannya, Arbain menekankan pentingnya setiap badan publik untuk menyusun dan mengumumkan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Penulis : Ayu
Editor : Yuhendra, GRN