Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pelantikan PPDP, Bawaslu Agam Koordinasikan Fokus Pengawasan Kepada Jajaran Ad Hoc

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Jelang pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Bawaslu Kabupaten Agam gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di kantor Bawaslu Agam pada Sabtu (22/06).

Dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Agam, Suhendra mengevaluasi pengawasan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024 lalu. Semua jajaran pengawas pemilu di setiap tingkatan hingga PKD harus teliti dalam mengawasi proses coklit. Ia meng-highlight beberapa hal salah satunya kepada kecamatan yang memiliki lokasi khusus seperti Lapas untuk memastikan orang yang bisa diberikan hak pilih.

"Hanya orang-orang dengan data kependudukan Sumatera Barat yang memiliki hak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, dan pemegang data kependudukan Kabupaten Agam yang berhak untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati," lanjutnya.

Kemudian untuk memperhatikan hak disabilitas dalam proses coklit. Jangan sampai tidak terdaftar atau tidak diberikan kode. Selanjutnya ia juga mengingatkan proses coklit terhadap daerah yang tertimpa bencana atau rawan bencana.

Yuhendra, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas juga memberikan pemaparan mengenai fokus pengawasan yang akan dilakukan dalam beberapa hari kedepan.

"Sebentar lagi PPDP atau Pantarlih akan dilantik, kemudian mereka akan melaksanakan tugas melakukan pemutakhiran data pemilih. Bawaslu melalukan pengawasan tahapan ini dengan tujuan mencegah penyalahgunaan hak pilih dan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Data pemilih yang akurat akan menentukan keberhasilan Pemilihan Serentak Tahun 2024."

Mohon diingatkan kepada PPDP bahwa kehadiran jajaran Pengawas Pemilu bukan untuk mengintimidasi kinerja yang sedang dilakukan, namun untuk penyelenggaraan Pemilihan yang luber jurdil. Ada dua sisi dari hasil pengawasan Bawaslu, kepada masyarakat yaitu untuk memastikan hak pilih. Sedangkan kepada penyelenggara pemilu dengan memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan Undang-undang, melalui hasil pengawasan Bawaslu juga dapat menjaga penyelenggara pemilu.