Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumbar Gelar Pelatihan Penyelesaian Sengketa, 3 Panwascam Asal Agam Raih Penghargaan

Bawaslu Agam

Tanah Datar, BAWASLU AGAM - Dalam kegiatan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan yang diadakan oleh Bawaslu Sumatera Barat pada 28 s.d 30 September 2024, 3 orang Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dari Kabupaten Agam menjadi peserta terbaik 3 di masing-masing kelasnya.

Kegiatan ini mengundang Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat serta Panwaslu Kecamatan yang membidangi Penyelesaian Sengketa.

Diikuti oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rendi Oktafianda, Bawaslu Kabupaten Agam berkesempatan untuk membawa 7 orang Panwascam. Tiga diantaranya yang berhasil memperoleh piagam yaitu Mariel Husni dari Panwascam Lubuk Basung, Ikmal dari Panwascam Matur, dan Gedri Wandra dari Panwascam Ampek Angkek. Sementara itu Rendi Oktafianda juga menerima sertifikat sebagai fasilitator.

"Dengan adanya kegiatan ini tentunya akan menjadi bekal bagi Pengawas Kecamatan kita dalam proses penyelesaian sengketa jika terjadi di kecamatan masing-masing," kata Rendi.

Dengan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengawas dalam menyelesaikan sengketa antarpeserta dengan lebih memahami situasi di lapangan.