Bawaslu Agam Implementasikan Pengelolaan Arsip Menggunakan Aplikasi SRIKANDI
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Sesuai amanat Undang-Undang 4o.43 tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Instruksi Ketua Bawaslu RI terkait Implementasi SRIKANDI Nomor 24 Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Agam telah implementasikan Pengelolaan Arsip menggunakan Aplikasi SRIKANDI.
Pada Kamis, (02/01) Bawaslu Kabupaten Agam mengadakan Rapat Dalam Kantor untuk pemantapan Implementasi SRIKANDI di jajaran Bawaslu Kabupaten Agam. Pengelolaan Arsip menggunakan Aplikasi SRIKANDI dipaparkan oleh Staf Bawaslu Kabupaten Agam Tarmadi Kusumo Hasri dan Jamalukiya serta didampingi Kasubag Administrasi, Zikri Afif.
Penggunaan SRIKANDI berfokus kepada pengelolaan seluruh Naskah Keluar maupun Naskah Masuk yang selama ini dilakukan secara Manual.
Diharapkan dari Kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Agam dapat tertib Adminstrasi serta mengurangi limbah kertas karena administrasi yang paperless.