Perkuat Kualitas Demokrasi di Daerah, Bawaslu Agam Ikuti Rapat Terkait Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi
|
Lubuk Basung – BAWASLU AGAM, Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam mengikuti rapat pembahasan pelaporan pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Kamis (30/04). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan resmi Bawaslu RI dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, bertindak selaku pemimpin rapat sekaligus pengarah dalam kegiatan ini. Beliau memberikan pemaparan terkait substansi instruksi serta implementasinya di jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 menekankan pentingnya pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi melalui identifikasi dan pemetaan isu-isu demokrasi dan kepemiluan seperti politik uang, disinformasi, netralitas ASN, serta berbagai potensi kerawanan lainnya.
Pembahasan selanjutnya lebih banyak difokuskan pada aspek teknis pengisian laporan kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang dilakukan oleh seluruh pimpinan Bawaslu di setiap tingkatan yang dituangkan ke dalam bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026. Peserta rapat diberikan penjelasan rinci terkait format laporan hasil diskusi, mulai dari penyusunan pendahuluan, dasar hukum, pelaksanaan kegiatan, hingga hasil diskusi dan tindak lanjut yang harus dilaporkan secara berjenjang sesuai ketentuan, serta bagaimana teknis pelaporan pada sistem konsolidasi demokrasi yang disediakan.
Selain itu, ditekankan bahwa setiap kegiatan Konsolidasi Demokrasi wajib didokumentasikan dan dilaporkan secara sistematis sebagai bentuk pertanggungjawaban serta upaya memperkuat pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu. Kewajiban pelaporan ini menjadi bagian penting dari bentuk pertanggungjawaban kinerja kelembagaan, sekaligus sebagai instrumen untuk memastikan bahwa seluruh proses konsolidasi demokrasi berjalan secara terukur, transparan, dan dapat dievaluasi secara berjenjang. Melalui laporan tersebut, Bawaslu juga dapat melakukan pemetaan isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat, sehingga dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pengawasan, strategi pencegahan pelanggaran, serta penguatan pengawasan partisipatif.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, pimpinan Bawaslu Kabupaten Agam serta jajaran sekretariat sebagai unsur pendukung diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai substansi Instruksi Nomor 2 Tahun 2026, tetapi juga mampu mendalami secara teknis mekanisme pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang menjadi bagian dari tugas kelembagaan di luar tahapan Pemilu. Pemahaman tersebut mencakup kemampuan dalam mengidentifikasi dan memetakan isu-isu demokrasi yang berkembang di masyarakat, menyelenggarakan kegiatan diskusi secara efektif dengan berbagai pemangku kepentingan, hingga menyusun laporan yang sistematis, terstruktur, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI. Dengan demikian, setiap pimpinan dan komisioner diharapkan dapat melaksanakan tugas konsolidasi demokrasi secara lebih terarah, terukur, dan memiliki dampak nyata terhadap penguatan kualitas demokrasi di daerah.
Penulis : Ayu
Editor : Yuhendra, GRN