Bimtek Monev Komisi Informasi: Korespondesi PPID Yang Baik, Akan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam mengikuti Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat Tahun 2025, Senin (14/07) secara daring melalui aplikasi Zoom.
Musfi Yandra, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat memberikan kata sambutan pada kegiatan ini. Ia menjelaskan terkait fungsi legislasi yang dijalankan Komisi Informasi dengan misi menjadikan Badan Publik yang Informatif. “Badan Publik melakukan Keterbukaan Informasi bukan hanya sebagai pekerjaan tambahan, namun merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujarnya.
Mona Sisca, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2025 menjelaskan terkait pedoman pelaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2025 sebagai tolak ukur untuk mewujudkan Badan Publik Informatif di Sumatera Barat.
Ia terlebih dahulu menjelaskan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)—pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. PPID sebagai gerbang permohonan informasi bagi Masyarakat, Kelompok Masyarakat, dan Badan Hukum memiliki kewenangan untuk memberikan informasi yang diminta dengan ketentuan bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Permohonan informasi kepada PPID Bawaslu Kabupaten Agam berbasis digital, dapat diakses pada alamat: https://ppid-agam.bawaslu.go.id/.
Tujuan dilakukan Monitoring dan Evaluasi oleh KI yaitu untuk mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi, Perki, dan Peraturan Badan Publik terkait. Khusus KPU-Bawaslu, ia menekankan terkait kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. “Badan Publik harus bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dalam pengelolaan PPID harus ada korespondensi yang baik dengan pemohon.”
Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan terkait Alur Penggunaan EMonev dan Pengisian SAQ Tahun 2025 oleh Tiwi Utami, Operator EMonev KI.
Penulis: in
Editor: Yuhendra