Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Gelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum dan Penguatan JDIH

-

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Agam sedang menyimak pemaparan materi oleh Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam pada kegiatan Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum Bawaslu Agam pada hari Rabu (29/04/2026).

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Sebagai upaya memperkuat tata kelola layanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan kegiatan Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum sekaligus mendorong optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Rabu (29/04).

Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pimpinan serta staf sekretariat, khususnya yang membidangi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Agam. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai strategi peningkatan kualitas layanan hukum, termasuk optimalisasi pengelolaan dokumentasi hukum melalui JDIH, penanganan sengketa, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Suhendra selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Agam dalam arahannya menyampaikan bahwa layanan hukum merupakan salah satu hal yang penting dalam mendukung kinerja pengawasan pemilu. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang baik melalui pemanfaatan JDIH sebagai sarana keterbukaan informasi hukum.

“Melalui rapat ini, kita harapkan pengelolaan layanan hukum di Bawaslu Agam semakin terstruktur, mudah diakses, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Suhendra

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Agam, Rendi Oktafianda, menegaskan bahwa kualitas layanan hukum tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang ada, tetapi juga oleh kesiapan SDM, pemanfaatan teknologi, serta koordinasi yang solid antar bagian. Melalui penguatan JDIH, kita dapat memastikan dokumentasi dan informasi hukum tersaji secara lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh publik.

“JDIH memiliki peran strategis dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga, khususnya dalam penyediaan produk hukum, putusan sengketa, serta informasi hukum lainnya yang dibutuhkan masyarakat”, ujar Rendi.

Selain itu, peserta juga melakukan diskusi interaktif terkait kendala dan inovasi dalam pengelolaan layanan hukum dan JDIH, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan ke depannya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Agam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan hukum dan pengelolaan JDIH sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan pemilu yang berintegritas dan berorientasi pada keterbukaan informasi publik.
 

Penulis : Doni

Editor : Yuhendra, GRN