Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Jajaran, Bawaslu Agam Optimis Penanganan Pelanggaran Ditingkatkan

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Setelah sebelumnya melakukan evaluasi bersama Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Agam bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam kembali lakukan Evaluasi Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pada rabu, (03/04) diadakan kegiatan Rapat Koordinasi "Evaluasi Proses Penanganan Pelanggaran Pada Masa Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024." Evaluasi bertujuan untuk meninjau ulang kinerja jajaran Bawaslu Agam hingga pengawas ad hoc dalam melakukan penanganan pelanggaran.

Dalam pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi yang dihadiri Panwaslu Kecamatan, Polres Agam, dan Media, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Suhendra menyampaikan kedepannya masih ada pr untuk proses penanganan pelanggaran pada tahapan Pilkada. Ia berharap setelah proses evaluasi pengawasan tahapan Pemilu jajarannya menjadi lebih baik dalam menangani dugaan pelanggaran.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota Bawaslu Agam, Feri Irawan, Rendi Oktafianda, dan Beni Andwila. Apresiasi dan penghargaan terhadap kontribusi dalam melancarkan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 disampaikan jajaran Bawaslu Agam pada kesempatan ini. 

Pergeseran jargon Bawaslu pada Pemilu 2024 menjadi "Awasi, Cegah, Tindak" menitikberatkan kepada tindakan Pencegahan. Namun, dengan masifnya kegiatan pencegahan tidak berarti Bawaslu Agam longgar dalam memproses dugaan pelanggaran. Saat ini belum ada PHPU tingkat Kabupaten/Kota, yang ada PHPU Pilpres dengan lokus kejadian di Kecamatan Baso dan Tanjung Mutiara.

Pada kegiatan turut mengundang Akademisi, Hairunnas selaku narasumber pada Rapat Koordinasi Evaluasi Proses Penanganan Pelanggaran Pada Masa Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024. Kontribusi Penyelenggara, baik itu KPU maupun Bawaslu menjadi peran penting dalam mengawal Demokrasi di Indonesia. Hairunnas menambahkan menambahkan para ahli sekarang sedang merancang regulasi terkait politik uang, karena berdasarkan data laporan dan temuan di Bawaslu dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu banyak dikategorikan sebagai kasus Politik Uang.