Lompat ke isi utama

Berita

Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK Diawasi Secara Melekat

Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK Diawasi Secara Melekat

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Hingga hari terakhir penerimaan pendaftaran Calon Anggota PPK pada hari ini (29/04), Bawaslu Kabupaten Agam lakukan pengawasan melekat di Kantor KPU Kabupaten Agam. Pengawasan tahapan pembentukan PPK ini telah dilakukan semenjak penerimaan pendaftaran hari pertama pada 23 April 2024 hingga sekarang.

Pengawasan ini, merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. “Selain untuk memastikan pelaksanaan pembentukan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kami juga perlu memastikan bahwa pendaftar PPK bukan merupakan orang dengan pekerjaan yang dilarang untuk mendaftar, dan namanya tidak dicatut oleh Partai Politik,” jelas Beni Andwila, Kordiv SDMO Bawaslu Agam.

Pengawasan penerimaan pendaftaran tetap berlangsung meskipun pada akhir pekan pada tanggal 27-28 April lalu. Pendaftaran PPK melalui aplikasi siakba memungkinkan pendaftar melengkapi pendaftaran dimana dan kapan saja, sehingga pengawasan terus dilaksanakan setiap hari. Pada hari terakhir penerimaan  pendaftaran hari ini (29/04), pengawasan melekat akan dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu Agam hingga batas waktu penerimaan pendaftaran pada pukul 23.59 WIB mendatang.

Penulis: iin

Editor: Yuhendra