Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Tinjau Ulang Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam melakukan proses Penanganan Pelanggaran pada setiap Tahapan Pemilu. Pada Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu saja, Bawaslu Kabupaten Agam menerima beberapa laporan terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu khususnya Pidana Politik Uang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Suhendra, dalam pembukaan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema "Evaluasi Proses Penanganan Pelanggaran Pada Masa Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024" mengungkapkan banyak laporan dari Panwascam yang di ambil alih oleh Bawaslu Kabupaten.

Kegiatan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung tanggal 02 April 2024 dihadiri seluruh unsur Gakkumdu Kabupaten Agam, Panwaslu Kecamatan Divisi P3S serta Staf Sekretariat.

Anggota Bawaslu Kabupaten Agam Feri Irawan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Agam mengungkapkan, bahwa selama Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Agam menerima 18 Laporan dan 3 Temuan, 5 dari 18 Laporan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat.

Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Hamdan, selaku narasumber memaparkan Pentingnya menyampaikan Status Penanganan Pelanggaran Khususnya Status Laporan melalui Pemberitahuan Resmi kepada Pelapor.

Pelapor atau Terlapor dapat melakukan Permintaan Koreksi kepada Bawaslu Provinsi atas rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten/Kota khusus pelanggaran Kode Etik dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Penulis: ADK

Editor: Yuhendra