Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Evaluasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024

1

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Pasca tahapan Rekapitulasi Surat Suara tingkat Kabupaten, Provinsi dan tingkat Nasional yang telah dilaksanakan. Bawaslu sesuai tingkatan melakukan Pengawasan Penetapan Hasil sesuai Pembacaan dan Penandatanganan Keputusan KPU Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional tanggal 20 Maret 2024 kemaren.

Dalam rangka menyampaikan hasil Pengawasan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan Rapat Pengawasan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, Senin 01 April 2024. Kegiatan diikuti oleh Panwaslu Kecamatan Divisi P3S dan Staf, Intel Polres, Intel Dandim, dan BINDA, serta rekan media.

Ketua Bawaslu Agam Suhendra dalam pembukaannya mengatakan Tahapan Pemilu Bisa dikatakan telah selesai setelah Ketok Palu tanggal 20 Maret 2024 lalu, KPU RI Menetapkan Hasil Pemilu secara Nasional, sekarang sedang berjalan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

Pada Mei mendatang tahapan Pemilihan tahun 2024 atau Pilkada Tahun 2024 akan dimulai, namun pada akhir April ini seharusnya sudah dimulai perekrutan Panwascam Pilkada, namun sampai saat ini belum jelas regulasi atau kebijakan terkait hal ini.

Beni Andwila Anggota Bawaslu Kabupaten Agam memaparkan Hasil Pengawasan Pengadaan dan Distribusi Logistik, Beni menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Agam telah mengawasi Logistik mulai dari pengadaan hingga distribusi ke TPS. Dari data yang disajikan, KPU Kabupaten Agam diketahui melakukan pengajuan penambahan logistik beberapa kali ke KPU Provinsi dan KPU RI. Pada Tahapan Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024 tidak ada Temuan maupun Laporan Dugaan Pelanggaran.
Selaku Kordiv. SDMO Bawaslu Kabupaten Agam, Beni mengatakan bahwa Divisi SDM pada Pemilu Tahun 2024 Pengampu beberapa Tahapan Pengawasan yaitu Tahapan Rekrutmen Ad Hoc KPU, Tahapan Pembentukan Daerah Pemilihan, Tahapan Logistik dan Tahapan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Narasumber Hendra Susilo selaku Pengamat Pemilihan Umum menerangkan bahwa Peraturan Bawaslu mewajibkan untuk melakukan Pengawasan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. Lokus Pengawasan berupa Penetapan Jumlah Kursi, Penetapan Calon Terpilih, Penggantian Calon Terpilih, dan Pelantikan.

Penulis: ADK

Editor: Yuhendra