Samakan Pemahaman Pengelolaan Arsip, Bawaslu Agam ikuti Rapat Kerja Kearsipan
|
Ditulis Oleh ADK pada 3 November 2023
Padang, BAWASLU AGAM - Kepala Sekretariat Bawaslu Agam, Yuli Zamra dan dua orang staf pengelola kearsipan ikuti Rapat Kerja Penguatan Tata Kelola Kerasipan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Kegiatan ini diadakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Jum’at (03/11). Diikuti seluruh Bawaslu Kabupaten / Kota se- Sumatera Barat, kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni.
Alni, dalam pembukaannya mengingatkan kepada jajaran untuk tidak abai terkait regulasi di lembaga kita, khususnya bagaimana mekanisme pengelolaan arsip, mekanisme tata kelola naskah dinas. "Perlu pemahaman yang sama bagi masing-masing jabatan pengampu tanggungjawab, agar kita menjalankan lembaga ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku " tegas Alni.
Acara ini diadakan mengingat pentingnya pengelolaan arsip sebagai pertanggungjawaban hasil kerja pengawasan. Muhammad Khadafi, Kordiv. Pencegahan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam sambutannya mengungkapkan "Perlu pengamanan dokumentasi atau arsip dari hasil pengawasan kita khususnya Form A, karena Form A bisa menjadi bukti di Mahkamah Konstitusi. Begitu pula dokumen hasil penanganan pelanggaran, banyak bukti-bukti serta kajian hukum yang akan menjadi pedoman dan pertanggungjawaban kedepannya,” tambah Khadafi.
Karnalis Kamaruddin, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terus melakukan pembinaan pengelolaan Tata Naskah, dan pengelolaan Kearsipan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota secara kontinu, sekarang yang perlu di prioritaskan yaitu pengelolaan arsip, baik ruangan penyimpanan maupun terkait retensi arsip tersebut.
Selaku narasumber, Dominicus Cahyo, Pengelola Kearsipan Bawaslu RI memberikan pencerahan terkait Tata Naskah dan Pengelolaan Arsip. Klasifikasi pengarsipan dilakukan berdasarkan substansi, apakah pengawasan, penanganan pelanggaran ataupun substansi lain, agar pendokumentasiannya dapat dilakukan dengan baik. Pemusnahan arsip dilakukan sesuai aturan perundang-undangan agar kita tidak mendapat dampak hukum.
Editor: Iin Wulandari
Foto: Bawaslu Agam