Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Agam Lakukan Studi Banding JDIH untuk Penguatan Kapasitas

-

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Rendi Oktafianda, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Agam, Beni Andwila, Kepala Sub Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Sri Wahyuni beserta Staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Selasa (21/04/2026) melaksanakan kegiatan studi banding ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Agam serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam.

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam melaksanakan kegiatan studi banding ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Agam serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam pada Selasa(21/04/), diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Rendi Oktafianda, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Agam, Beni Andwila, Kepala Sub Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Sri Wahyuni beserta Staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi, akurat, dan mudah diakses oleh publik. Selain itu, studi banding ini juga menjadi sarana berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH antar instansi.

Dalam kunjungan tersebut, Bawaslu Kabupaten Agam berdiskusi langsung terkait tata kelola JDIH, pengelolaan produk hukum, digitalisasi dokumen, serta strategi peningkatan keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan praktek langsung terhadap sistem pengelolaan JDIH di masing-masing instansi.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Agam Rendi Oktafianda menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong optimalisasi pengelolaan JDIH yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.

“Kami berharap melalui studi banding ini, pengelolaan JDIH di Bawaslu Kabupaten Agam dapat semakin baik, baik dari sisi kelengkapan dokumentasi, kemudahan akses, maupun kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam pengelolaan informasi hukum.

“JDIH menjadi instrumen penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Kami terbuka untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik guna meningkatkan kualitas layanan informasi hukum, khususnya dalam mendukung tahapan penyelenggaraan pemilu,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Emra Suspilip juga menekankan pentingnya integrasi dan standarisasi dalam pengelolaan JDIH di lingkungan pemerintah daerah.

“Pengelolaan JDIH yang baik harus didukung oleh sistem yang terintegrasi, sumber daya yang kompeten, serta komitmen untuk terus memperbarui produk hukum. Sinergi antar lembaga menjadi kunci dalam mewujudkan layanan informasi hukum yang optimal bagi masyarakat,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Agam dapat mengoptimalkan peran JDIH sebagai pusat informasi hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung penguatan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Sinergi antar lembaga ini juga diharapkan terus terjalin dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penulis : Doni

Editor : Yuhendra, GRN