Peningkatan Kapasitas, Bawaslu Agam Gelar Rakor Pengelolaan Layanan Hukum
|
Kamis, 30 Juni 2022
Peningkatan Kapasitas, Bawaslu Agam Gelar Rakor Pengelolaan Layanan Hukum
Lubuk Basung, Agam.
Bawaslu Kabupaten Agam menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Layanan Hukum bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Agam yang diikuti oleh jajaran internal Bawaslu Kabupaten Agam secara luring dan ex- panwascam tahun 2020 secara daring.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut yakni Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nurhaida Yetti, SH, MH dengan judul materi “Persiapan Pemberian Keterangan Tertulis di Mahkamah Konstitusi”.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi dalam mempersiapkan dan menyusun keterangan tertulis untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys pada saat memberikan sambutan mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan Pemilu, baik itu Pemilu tahun 2014 dan Pemilu tahun 2019, Kabupaten Agam selalu ada gugatan atau permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Ketua Bawaslu Agam, Elvys membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Layanan Hukum(foto/Bawaslu Agam)
"Untuk itu kita sebagai penyelenggara yang bertugas dalam melaksanakan pengawasan pemilu sudah harus melakukan persiapan untuk proses persiapan pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi agar nantinya dapat berjalan dengan baik", ujar Elvys.
Sementara itu, Nurhaida Yetti dalam penyampaian materinya menjelaskan bahwa Keterangan yang diberikan oleh Pengawas Pemilu atau Pemilihan harus sesuai data, fakta dan kenyataan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan disertakan alat bukti atau dokumen untuk memperkuat keterangan tertulis tersebut.
“Keberadaan Bawaslu dan jajaran pada proses persidangan di Mahkamah Konstitusi adalah ibaratnya sebagai perpanjangan mata dan telinga dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan di setiap daerah “, ujar Nurhaida Yetti
Kordiv Hukum Humas Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Nurhaida Yetti menjadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Layanan Hukum(foto/Bawaslu Agam)
“Sebagai Pengawas Pemilu ataupun Pemilihan, kita punya tanggung jawab untuk dapat menjelaskan terhadap pokok permohonan yang disampaikan peserta pemilu serta bagaimana sesungguhnya proses yang terjadi pada saat melakukan pengawasan dengan bukti dokumen dan laporan hasil pengawasan “pungkas Nurhaida Yetti.