Pastikan Kesiapan Jajaran, Bawaslu Agam Lakukan Supervisi dan Monitoring ke Panwascam Ampek Angkek
|
Ditulis Oleh Amalia Yandri pada tanggal 16 Januari 2023
Agam, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam melakukan Supervisi dan Monitoring (Sumon) terhadap pengawas tingkat kecamatan mengingat tahapan Pemilu 2024 yang terus berjalan. Diantaranya, hari ini sedang berjalan tahapan verifikasi dukungan Bakal Calon Anggota DPD dan pemutakhiran data pemilih. Penyelenggara Pemilu baik KPU ataupun Bawaslu sudah melakukan rekrutmen penyelenggara ad hoc yang akan membantu tugas dan fungsi di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa. Baru baru ini, Bawaslu membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) pada tanggal 14-19 Januari 2023.
Bawaslu Agam selaku pengawas tingkat Kabupaten/Kota perlu melakukan asistensi dan supervisi terhadap Panwaslu Kecamatan agar semua aktifitas pengawasan, pencegahan dan penindakan dapat dilakukan sesuai aturan. Demikian juga dalam pembentukan PKD dapat dilaksanakan secara maksimal dengan mengedepankan kualitas dan integritas.
Jumat, tanggal 13 Januari 2023, Bawaslu Agam diwakili oleh Iska Asmarni, SS., Koordinator Divisi SDMO Diklat dan Okta Muhlia SE., M.Si., Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas (P2H) melakukan Sumon ke Panwaslu Kecamatan Ampek Angkek. Iska Asmarni mengingatkan bahwa wewenang yang diberikan kepada Panwaslu Kecamatan dalam pembentukan PKD perlu digunakan sebaik-baiknya. Panwaslu Kecamatan diberi kebebasan dalam merancang strategi untuk menyebarluaskan dan mensosialisasikan pembentukan PKD terhadap masyarakat. “Panwascam boleh melakukan strategi kreatif dalam pembentukan PKD ini. Namun perlu diingat, wewenang pembentukan PKD harus dilakukan dengan penuh amanah dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku” ujarnya.
Selain memastikan kesiapan perekrutan PKD, Okta Muhlia juga melakukan bimbingan kembali terkait beberapa poin, seperti penyusunan indeks kerawanan, perencanaan upaya pencegahan, supervisi kegiatan sosialisasi, pengawasan partisipatif dan kegiatan pencegahan lainnya, langkah dan tindak lanjut pengawasan, serta penanganan pelanggaran. Hal ini dilakukan guna menguatkan tugas dan fungsi jajaran pengawas Pemilu, baik dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan.
Editor: Okta Muhlia
Foto: Bawaslu Agam