Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Konferensi Pers Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih. Bawaslu Agam: Terdapat 42 Catatan Pengawasan Yang Kami Temukan Saat Coklit

Gelar Konferensi Pers Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih. Bawaslu Agam: Terdapat 42 Catatan Pengawasan Yang Kami Temukan Saat Coklit

Ditulis Oleh Amalia Yandri pada tanggal 17 April 2023

Agam, BAWASLU AGAM – Mengingat berakhirnya sub tahapan pemutakhiran data pemilih dan telah ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS), Bawaslu Agam adakan konferensi pers dalam rangka publikasi hasil pengawasan yang telah dilaksanakan. 

Konferensi Pers diadakan pada tanggal 17 April 2023, di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam, dihadiri oleh Elvys, Ketua Bawaslu Agam, Okta Muhlia, Eri Efendi, Iska Asmarni, dan Hendra Susilo Anggota Bawaslu Agam. Bawaslu Agam mengundang pihak Diskominfo Agam, Bagian Protokol Pemda Agam, Intel Polres Agam, Intel Kodim Agam, dan belasan media pers. 

“Perlu kita ketahui bersama, Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disusun berdasarkan hasil coklit sudah diumumkan. Dalam masa pengumuman DPS ini, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap DPS yang ditetapkan. Jadi kami ingin memasifkan informasi terkait pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan melalui awak media agar meningkatkan perhatian masyarakat terhadap DPS ini” ujar Elvys dalam konferensi pers. 

Tanggapan masyarakat menjadi unsur yang diperlukan dalam penyusunan DPS sebagai bahan pertimbangan dalam tahapan revisi atau perbaikan DPS, tambahnya. 

Hendra Susilo, Okta Muhlia, Elvys, Eri Efendi, Iska Asmarni (kiri ke kanan) saat Gelar Konferensi Pers di Kantor Bawaslu Agam, 17 April 2023

Okta Muhlia, selaku penanggung jawab dalam pengawasan tahapan Mutarlih menyampaikan data-data pengawasan kepada media pers. “Kami memiliki 42 catatan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara teknis saat coklit yang terjadi di 16 Kecamatan. Selaku pengawas, kami melakukan pencegahan dengan memberikan saran perbaikan secara berjenjang ke pihak KPU. Alhamdulillah, seluruh saran perbaikan yang kami sampaikan diterima dengan baik dan telah ditindaklanjuti oleh penyelenggara teknis.” Ungkap Lia.

Dalam pleno penetapan DPS tingkat Kabupaten Agam, Bawaslu Agam meminta KPU Kabupaten Agam melakukan pencermatan ulang agar tidak ada pemilih yang terdata jauh dari TPSnya, menyusul ditemukannya 72 TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 300 pada rekapitulasi DPHP. "Kita minta KPU Kabupaten Agam melakukan pencermatan ulang  dan KPU dapat menambah jumlah TPS jika memang dibutuhkan. Agar tidak ada pemilih yang jauh dari TPS, yang nanti akan mempengaruhi partisipasi pemilih", ujar lia dalam paparannya. 

Dalam mengawasi tahapan, Bawaslu Agam menjalankan tiga fungsi, yaitu Cegah, Awasi, dan Tindak. Sampai saat ini pencegahan tahapan mutarlih disimpulkan berjalan maksimal. Karena saat ada temuan dilapangan, bawaslu melaksanakan fungsi cegah dengan memberikan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh pelaksana teknis. Sehingga dalam tahapan mutarlih, belum ada dugaan pelanggaran, tambah Lia

Ditahap pengumuman DPS ini, Bawaslu Agam gencar melaksanakan kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih mengingatkan masyarakat untuk siaga akan hak pilihnya. Masyarakat yang memenuhi syarat sudah seharusnya terdaftar dalam DPS dan masyarakat yang tidak memenuhi syarat perlu dicoret dari DPS.

Partisipasi semua pihak dan masyarakat dalam mencermati DPS sangat penting agar hak pilih setiap individu wajib pilih dapat diwujudkan pada Pemilu 2024.

Editor: Okta Muhlia

foto: Doni Saputra