Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Percepatan Pengisian LHKPN Bawaslu Tahun 2026, Bawaslu Ikuti Bimtek

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam Ikuti Bimtek Pengisian LHKPN Tahun 2026 dalam rangka mendorong percepatan pelaporan 100 persen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 di lingkungan Bawaslu pada Rabu (18/02) secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini diselenggarakan Bawaslu RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diikuti oleh Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, khususnya di lingkungan pengawas pemilu.

Melalui bimtek tersebut, para Wajib Lapor (WL) diberikan pemahaman teknis terkait tata cara pengisian, penyampaian, serta pemutakhiran data LHKPN secara tepat dan benar.
Hingga 18 Februari 2026, tercatat dari total 3.466 wajib lapor di lingkungan Bawaslu se-Indonesia, sebanyak 2.036 orang atau 58,74 persen telah menyampaikan laporan LHKPN. Sementara itu, masih terdapat 1.430 wajib lapor yang belum menyampaikan laporan.

Data tersebut menjadi perhatian bersama, mengingat pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Bimtek ini diharapkan mampu mendorong percepatan pelaporan sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh wajib lapor akan pentingnya kepatuhan administrasi.

Bawaslu berharap pada tahun ini seluruh wajib lapor di lingkungan Bawaslu dapat mencapai target 100 persen pelaporan LHKPN secara tepat waktu. Capaian tersebut dinilai penting dalam menjaga integritas lembaga serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih dan berintegritas.

Penulis: jamalukiya

Editor: in