Dari Kajian Menuju Kebijakan: Bawaslu Agam Asah Kapasitas Jajaran Sekretariat
|
Lubuk Basung - Dalam rangka penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Bawaslu Kabupaten Agam menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema “Kajian Hukum di Bawaslu Kabupaten/Kota”. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Agam dalam meningkatkan kualitas dukungan administratif dan substansi hukum yang diberikan oleh jajaran sekretariat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Rapat yang digelar pada hari Senin (22/06) ini dihadiri KPU Kabupaten Agam dan Bagian Hukum Setda Agam serta menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan penyusunan kajian hukum guna memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta. Materi yang disampaikan meliputi konsep dasar kajian hukum, metodologi penyusunan kajian, teknik analisis peraturan perundang-undangan, hingga penyusunan rekomendasi hukum yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan kelembagaan.
Dalam arahan, Rendi Oktafianda selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Agam menegaskan bahwa kajian hukum memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional dan akuntabel.
“Kajian hukum bukan hanya menjadi produk administrasi, tetapi juga merupakan instrumen strategis yang memberikan landasan argumentasi dan pertimbangan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas Bawaslu. Oleh karena itu, peningkatan kemampuan jajaran sekretariat dalam menyusun kajian hukum perlu terus dilakukan agar kualitas dukungan kelembagaan semakin baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa tantangan kepemiluan yang semakin kompleks menuntut Bawaslu untuk memiliki sumber daya yang mampu melakukan analisis hukum secara tepat dan komprehensif.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap lahir kajian-kajian hukum yang tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas pengawasan, penanganan pelanggaran, maupun penyelesaian sengketa proses pemilu,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta aktif berdiskusi mengenai berbagai permasalahan hukum kepemiluan yang pernah dihadapi di tingkat daerah. Diskusi tersebut menjadi ruang bertukar pengalaman dan praktik baik dalam penyusunan kajian hukum yang relevan dengan kebutuhan kelembagaan.
Hasil kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman jajaran sekretariat mengenai teknik dan metode penyusunan kajian hukum, meningkatkan kualitas produk hukum dan kajian yang dihasilkan, serta memperkuat sinergi antara sekretariat dan pimpinan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Agam.
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah penyusunan kajian hukum secara berkala terhadap isu-isu strategis kepemiluan dan kelembagaan, serta penguatan budaya diskusi dan analisis hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten Agam sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga yang profesional, kredibel, dan berintegritas.
Penulis : Doni
Editor : Yuhendra, Fauzan