Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Kerawanan PSU, Bawaslu Agam Berikan Pembekalan Kepada Panwascam dan PKD

Bawaslu Agam

Bukittinggi, BAWASLU AGAM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) tinggal 5 hari lagi. Salah satu amar putusan MK yaitu memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia secara berjenjang untuk mengawasi PSU. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Agam menekankan bahwa tugas dalam mengawasi PSU merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai pengawas pemilu yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Alni, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan urgensi mempersiapkan jajaran hingga Pengawas TPS. Perhatian pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan saat ini yaitu adanya tahapan yang ternyata telah dilakukan di tingkat KPPS. Salah satunya penyebaran brosur Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI yang diduplikasi sebanyak jumlah KK dan akan disebarkan bersamaan dengan distribusi formulir C Pemberitahuan PSU.

"Menjadi catatan bagi kawan-kawan sekalian. Penyebaran brosur ini bisa menjadi potensi pelanggaran. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan brosur ini untuk mempengaruhi orang lain memilih calon tertentu. Terlebih komposisi daftar nama dan foto calon didalam brosur telah menyerupai komposisi dalam surat suara," jelas Alni.

Sementara itu Muhamad Khadafi, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengajak diskusi dua arah dengan Panwascam dan PKD se-Kabupaten Agam yang hadir dalam kegiatan Pembekalan Anggota Panwascam dan PKD untuk PSU DPD di Sumatera Barat pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 8 s.d 9 Juli 2024.

Salah satu Panwascam menjelaskan tantangan yang dihadapi oleh jajaran ad hoc saat ini dengan kesibukan PSU dan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada yaitu pelaksanaan uji petik dengan pengawasan distribusi formulir C Pemberitahuan PSU yang beririsan.

Dalam persiapan PSU, Pengawas TPS di Kabupaten Agam akan dilantik oleh Panwascam esok hari. Setelah pelantikan akan diberikan pembekalan kepada PTPS. Khadafi menegaskan penyampaian harus clear pada PTPS saat bimtek.

"Tidak perlu lagi dijelaskan mengenai pengertian PSU lagi. Namun jelaskanlah pokok-pokok pengawasan beserta hal yang secara detail harus dilakukan oleh PTPS sehingga substansi bimtek nantinya lebih kearah problem solving PTPS di lapangan."

Kemudian dalam kata sambutan yang disampaikan oleh Rendi Oktafianda, Anggota Bawaslu Agam mengatakan bahwa keputusan untuk mengeluarkan penugasan kepada jajaran ad hoc kecamatan dan nagari untuk melakukan pengawasan PSU telah dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sehingga hal ini telah menjadi tanggung jawab semua orang yang berada dalam forum.

"Mohon lakukan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme dengan tidak mengurangi semangat pengawasan," ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, dan Anggota Muhamad Khadafi. Jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Agam yang turut hadir sekaligus memberikan materi yaitu Rendi Oktafianda, Beni Andwila, Yuhendra, dan Feri Irawan serta Kepala Sekretariat Yuli Zamra. Selain pemateri dari Bawaslu Provinsi dan internal Bawaslu Agam, dalam kegiatan juga menghadirkan Elvys, Ketua Bawaslu Agam Periode 2018 - 2023 sebagai narasumber.