Bedah Regulasi Tahapan Pendaftaran Partai Politik
|
Lubuk Basung- Bawaslu Kabupaten Agam
Kamis 30 September Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan kegiatan diskusi pembahasan Perbawaslu Pemilu bersama jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam di kantor Bawaslu Kabupaten Agam. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap regulasi/aturan Pemilihan Umum.
Jelang Tahapan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Agam mempersiapkan standarisasi kompetensi di semua bidang keahlian, berbagai kegiatan dirancang untuk meningkatkan kapasitas pengawas di Bawaslu Kabupaten Agam khususnya Jajaran Sekretariat.
Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Agam menggagas giat diskusi pembahasan regulasi kepemiluan, khususnya diskusi pembahasan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Rebulik Indonesia (Perbawaslu) yang disandingkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) untuk semua tahapan.
Giat ini akan dilakukan secara berkelanjutan setiap minggu untuk membahas peraturan kepemiluan sesuai tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan dihadapi dan dimulai dari diskusi pembahasan Perbawaslu 3 Tahun 2018 dan PKPU 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah.
Metode yang digunakan dalam kegiatan diskusi pembahasan regulasi adalah dengan membuat Daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada Perbawaslu dan PKPU serta membuat rekomendasi atau masukan terhadap masalah tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan.
Kegiatan diskusi pembahasan regulasi ini mendapat dukung penuh dari semua komisioner Bawaslu Kabupaten Agam, hal ini terbukti dengan kehadiran seluruh komisioner di setiap kegiatan dan ikut terlibat langsung dalam kegiatan diskusi.