PDPB Triwulan III, Bawaslu Agam Dorong Akurasi Data dan Partisipasi Publik
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Kabupaten Agam, Selasa (29/9).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam, yaitu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Yuhendra, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Rendi Oktafianda, Kasubag Pengawasan Mizlin H, serta jajaran staf divisi pengawasan.
Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih pada masa pascapemilu (post-election period) tetap penting dilakukan secara konsisten. Langkah ini diambil karena dinamika kependudukan terus berubah, mulai dari adanya pemilih pemula, mutasi penduduk, hingga alih status sipil menjadi anggota TNI/Polri.
"Walaupun tahapannya tidak bersentuhan langsung secara masif dengan masyarakat seperti saat tahapan pemilu, koordinasi dan konsolidasi data ini terus kita lakukan untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi," ujar Herman.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Agam, Lizzawati Fitry, memaparkan bahwa pemutakhiran data Triwulan III disandingkan dengan data hasil perbaikan dari KPU RI dan hasil analisis data lokal. Berdasarkan hasil pemutakhiran di 92 nagari se-Kabupaten Agam, tercatat sebanyak 5.766 pemilih baru, 5.174 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 3.995 perbaikan data pemilih.
Dalam rapat tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Agam memberikan sejumlah catatan kritis dari hasil pengawasan dan uji petik di lapangan. Kordiv P2H Bawaslu Agam, Yuhendra, mengapresiasi langkah KPU dalam memutakhirkan data, tetapi mengingatkan agar data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat segera dieksekusi.
"Dari pengawasan yang kami lakukan bersama jajaran, terdapat data anggota TNI aktif serta pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat aktif di daftar pemilih. Kami mendorong agar koordinasi lintas instansi terus ditingkatkan sehingga data ini bisa dibersihkan sejak awal," kata Yuhendra.
Senada dengan hal itu, Kordiv HPS Bawaslu Agam, Rendi Oktavianda, menyarankan agar KPU memanfaatkan regulasi penunjang seperti penggunaan Surat Keterangan dari Wali Nagari atau mekanisme Coklit Terbatas (Coktas) untuk me-TMS-kan warga yang telah meninggal dunia jika Akta Kematian sulit didapatkan.
"Upaya ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan masalah psikologis bagi keluarga almarhum di kemudian hari jika surat pemberitahuan pemilih masih terus diantarkan ke rumah warga yang sudah meninggal," tegas Rendi.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Agam menyambut baik masukan Bawaslu dan berjanji akan menindaklanjuti verifikasi faktual data tersebut pada triwulan berikutnya melalui koordinasi intensif bersama Disdukcapil, Jajaran Kodim 0304/Agam, serta Bawaslu Agam.
Bawaslu Kabupaten Agam juga menyampaikan apresiasi kepada sekolah-sekolah dan pemerintah nagari yang telah aktif mengirimkan data kependudukan dan data pemilih sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data secara berkelanjutan. Bawaslu juga turut mendorong Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumbar untuk membuka ruang koordinasi dan mendukung program Kelas Demokrasi sebagai salah satu sarana pendidikan demokrasi dan pengenalan hak politik bagi pemilih pemula.
“Kami mengapresiasi sekolah dan pemerintah nagari yang sudah aktif menyampaikan data. Kami juga berharap Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumbar dapat membuka ruang koordinasi yang lebih luas untuk mendukung program Kelas Demokrasi, sehingga pendidikan demokrasi dapat dikenalkan sejak dini kepada pemilih pemula,” ujar Yuhendra.
Apresiasi juga disampaikan kepada partai politik di Kabupaten Agam yang aktif berkoordinasi dan turut mengawal hak suara masyarakat melalui partisipasi dalam proses PDPB.
“Kami juga mengapresiasi partai politik yang aktif mengawal suara masyarakat dan ikut berpartisipasi dalam proses PDPB. Pengawalan data pemilih bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak,” lanjut Yuhendra.
Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif mengawal proses demokrasi dengan turut memberikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan, pemilih baru, warga yang telah meninggal dunia, maupun kondisi lain yang berkaitan dengan status pemilih. “Masyarakat adalah bagian penting dalam memastikan data pemilih tetap akurat. Karena itu, mari bersama-sama proaktif mengawal demokrasi, dimulai dari memastikan data diri dan lingkungan kita tercatat dengan benar,” pungkasnya.
Selain Bawaslu dan KPU, rapat pleno ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Agam, perwakilan Kodim 0304/Agam, Polres Agam, Polres Bukittinggi, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumbar, Disdukcapil Agam, DPMN, jajaran pimpinan Lapas/Rutan, serta perwakilan pengurus partai politik di Kabupaten Agam.
Penulis: Mizli H
Editor: Yuhendra, Arif