Bawaslu Kabupaten Agam Ikuti Peningkatan Kapasitas Penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) Semester I TA 2026
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) Semester I Tahun Anggaran 2026 di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Selasa (14/7).
Bawaslu Kabupaten Agam diwakili oleh staf yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Keikutsertaan dalam kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna, sehingga laporan yang dihasilkan menjadi lebih tertib, akurat, akuntabel, dan tepat waktu.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola BMN dalam menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) Semester I Tahun Anggaran 2026 secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menyamakan pemahaman seluruh satuan kerja dalam proses penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna melalui penyampaian alur penyusunan laporan, kelengkapan dokumen pendukung, serta tata cara penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna. Dengan adanya kesamaan pemahaman tersebut, diharapkan kualitas pelaporan BMN di seluruh satuan kerja Bawaslu menjadi lebih seragam, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penguatan materi terkait mekanisme penyusunan LBKP, proses rekonsiliasi data BMN, serta pemenuhan dokumen pendukung yang menjadi dasar penyusunan laporan. Diskusi dan sesi tanya jawab juga dimanfaatkan untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi satuan kerja sehingga diperoleh solusi yang dapat diterapkan secara seragam.
Penulis : Rini
Editor : Yuhendra, Fauzan