Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Soroti Pentingnya Bersihkan Data Pemilih: Jangan Sampai Menghilangkan Orang Secara Administrasi

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 telah dilakukan. Dalam kegiatan pleno terbuka yang digelar KPU Kabupaten Agam, Rabu (01/04) bertempat di Aula Husni Kamil Manik Bawaslu Kabupaten Agam mengawasi jalannya kegiatan.

Dalam kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Agam, turut hadir ketua serta anggota menyampaikan beberapa pertanyaan dan saran terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, diperlukan pengawasan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan sebagai basis data dalam penyusunan daftar pemilih. Bawaslu Kabupaten Agam melakukan pengawasan langsung, salah satunya untuk memastikan KPU Kabupaten Agam menandai Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan menambahkan Pemilih baru.

Anggota Bawaslu Agam, Yuhendra kembali mengingatkan terkait pemilih nonaktif. Ia mendorong KPU Agam untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil melakukan update data kependudukan serta melakukan perekaman KTP bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun. Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu Agam sedang gencar melakukan Kelas Demokrasi ke SMA sederajat dan masih menemukan siswa berusia 17 tahun yang belum melakukan perekaman KTP.

Ia menegaskan, “Pastikan tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilih. Jangan sampai kita menghilangkan orang secara administrasi."

Selanjutnya, Yuhendra menyoroti bencana Hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Agam. Selain TMS meninggal, bencana juga dapat menyebabkan mobilisasi penduduk seperti pindah menetap di wilayah lain, mengungsi sementara, atau mobilisasi ke Huntara/Huntap. Bawaslu Agam mendorong KPU untuk melakukan koordinasi intens dengan berbagai pihak berkenaan dengan perpindahan penduduk dari wilayah bencana.

Anggota Bawaslu Agam, Rendi Oktafianda menambahkan, “Data pemilih adalah hak konstitusional yg perlu dijaga bersama." Dengan hadirnya berbagai stakeholder ia memastikan koordinasi antarlembaga telah berlangsung sehingga data alih status TNI/Polri, data warga binaan lapas/rutan, data pemilih potensial 17 tahun, data meninggal, dan data pindah dapat difasilitasi oleh stakeholder data.

Rapat Rekapitulasi PDPB Triwulan I ini dihadiri oleh Dukcapil Agam, Polres Agam, Polresta Bukittinggi, Kodim 0304 Agam, Lapas Lubuk Basung, Rutan Maninjau, Cabdin, Kemenag Agam, DPMN, dan perwakilan partai politik.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Agam juga melakukan Uji Petik terhadap data hasil pengawasan yang telah diserahkan dan sudah dieksekusi KPU Agam. Uji Petik dilakukan untuk memastikan validitas data tersebut di Sidalih. Dari 19 data pemilih potensial 17 tahun yang diserahkan, 2 diantaranya bukan warga Agam sehingga Uji Petik dilakukan terhadap 17 data. Hasil Uji Petik menemukan bahwa data tersebut sesuai dan telah ditambahkan sebagai pemilih baru di Sidalih.

Penulis: in