Bawaslu Kabupaten Agam Ikuti Peningkatan Kapasitas Penyusunan Laporan Wasdal Semester I Tahun 2026
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2026 Tingkat UAKPB di Lingkungan Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Kamis (25/06).
Kegiatan dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh staf yang membidangi Barang Milik Negara (BMN) dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, dari Bawaslu Kabupaten Agam ikut serta Staf Barang Milik Negara yaitu Rini.
Pelaksanaan kegiatan bertujuan meningkatkan tertib administrasi serta kapasitas pengelola BMN dalam penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Semester I Tahun 2026.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021, Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara merupakan laporan atas pelaksanaan pemantauan dan penertiban BMN yang wajib disampaikan secara periodik setiap semester kepada pengguna barang. Selain itu, satuan kerja yang tidak melaksanakan Wasdal BMN dapat dikenakan sanksi berupa penundaan pelaksanaan Rencana Kebutuhan BMN serta pengurangan hasil perhitungan indikator kinerja di bidang pengelolaan BMN.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan batas waktu penyampaian laporan Wasdal Semester I Tahun 2026 secara berjenjang. Laporan tingkat Kuasa Pengguna Barang (KPB) disampaikan paling lambat 3 Juli 2026, tingkat PPB-E1 paling lambat 9 Juli 2026, dan tingkat Pengguna Barang paling lambat 13 Juli 2026. Penyampaian laporan dilakukan H-4 dari batas waktu yang ditentukan guna mendukung peningkatan nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA).
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Agam memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme penyusunan dan pelaporan Wasdal BMN. Diharapkan seluruh proses pengelolaan dan pelaporan BMN dapat dilaksanakan secara tepat waktu, akurat, dan akuntabel sehingga mendukung terwujudnya tata kelola administrasi yang baik di lingkungan Bawaslu.
Penulis : GRN
Editor : Yuhendra