Bawaslu Agam Serahkan Laporan Kinerja dan Tugas Pengawas Pemilu
|
Jakarta, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam melakukan penyerahan laporan Kinerja dan Tugas Pengawas Pemilu ke Bawaslu Republik Indonesia pada Senin (29/07).
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan Pengawas Pemilu, pada Bagian Kedua Pasal 82 ayat 1 (satu) bahwa Bawaslu Provinsi Menyampaikan Laporan Kinerja dan Tugas Pengawas Pemilu secara keseluruhan dan/atau berdasarkan tugas masing-masing divisi kepada Bawaslu dan pada Bagian Ketiga Pasal 85 ayat 1 (satu) bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota Menyampaikan Laporan Kinerja dan Tugas Pengawas Pemilu secara keseluruhan dan/atau berdasarkan tugas masing-masing divisi kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Sehubungan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat menyampaikan laporan akhir tersebut ke Bawaslu RI. Laporan diserahkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Suhendra, didampingi oleh Kordiv SDMOD Beni Andwila, Kepala Sekretariat Yuli Zamra, beserta satu orang staf.