Bawaslu Agam Rapat Daring Terkait Penginputan Data di Aplikasi SIRUP
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam mengikuti rapat secara daring terkait Penginputan Data di Aplikasi SIRUP pada Kamis (15/1).
Kegiatan yang diikuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bawaslu Agam, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) beserta Staf Keuangan Bawaslu Agam mengikuti cara penginputan data pengadaan melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber, Dika dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, yang memberikan pemaparan sekaligus pendampingan teknis terkait tata cara penginputan dan pengumuman paket pengadaan di Aplikasi SIRUP.
Peserta kegiatan terdiri dari delapan satuan kerja (satker) Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
Penginputan data ini berkaitan dengan pelaksanaan pengumuman pengadaan Tenaga Alih Daya Satpam dan Pramubakti pada delapan satker Bawaslu Kabupaten/Kota.
Melalui Aplikasi SIRUP, paket pengadaan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengadaan Tenaga Alih Daya Satpam dan Pramubakti di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam pengawasan pemilu dan pemilihan.
Penulis : GRN
Editor : Yuhendra