Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Mengikuti Sosialisasi dan Publikasi Buku PAS Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

-

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Rendi Oktafianda, Kepala Sekretariat Bawaslu Agam, Yuli Zamra,  dan Staf Sekretariat Bawaslu Agam mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Publikasi BUKU PAS Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada hari Senin (8/12/2025).

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Buku Panduan Acara Sidang (BUKU PAS) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu  yang diangkatkan oleh Bawaslu Kabupaten Solok pada hari Senin (8/12).

Acara yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh  Bawaslu se-Sumatera Barat dan ikut hadir dari Bawaslu Agam, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Rendi Oktafianda, Kepala Sekretariat Bawaslu Agam, Yuli Zamra,  dan Staf Sekretariat Bawaslu Agam.

Turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni yang menyampaikan "Melalui sosialisasi ini, kita ingin meningkatkan literasi hukum pemilu dan mendorong partisipasi publik yang lebih aktif dalam mengawasi setiap tahapan sekaligus memberikan inspirasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dapat berinovasi dengan mengedepankan informasi digital yang dapat mempermudah kerja Bawaslu".

Sedangkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Rinaldi dalam sambutannya menyampaikan "Dengan terbitnya buku PAS ini menciptakan rancangan yang bisa menjadi panduan seluruh staf yang ada di Bawaslu dalam penguatan pemahaman seluk beluk proses penyelesaian sengketa proses sehingga bisa memberikan output berupa leaflet atau buku saku yang bisa diedarkan".

Pemaparan materi oleh Kasubag PPPS Bawaslu Kabupaten Solok sekaligus pencipta Buku PAS, Yoni Syah Putri yang menyampaikan sosialisasi ini bertujuan menjelaskan pedoman dan prosedur yang tercantum dalam buku PAS terkait penyelesaian sengketa proses pemilu kepada  Bawaslu se-Sumatera Barat.

Penulis : GRN

Editor : Yuhendra