Bawaslu Agam mengikuti RDK Pembinaan Bantuan Hukum di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam menghadiri kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) Pembinaan Bantuan Hukum yang dilaksanakan di oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada hari selasa (24/11).
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Bapak Benny Aziz serta di hadiri juga oleh Kepala Bagian Hukum, Humas dan Data Informasi Ibuk Roza Marlina.
Dalam sambutannya Benny Aziz menyampaikan bahwa bantuan hukum sangat penting bagi kita sebagai badan penyelenggara pemilu untuk mengantisipasi terjadinya kekeliruan pelaksanaan advokasi hukum di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota.
Kegiatan Ini di hadiri juga oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Agam, Rendi Oktafianda dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam.
Dalam kegiatan ini Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rendi Oktafianda menyampaikan permasalahan advokasi hukum terutama di Kabupaten Agam.
Rendi berharap setiap Bawaslu Kab/kota diberikan kebutuhan dan pendampingan hukum agar pelaksanaan bantuan hukum terebut sesuai dengan pelaksanaan yang seharusnya.
Penulis : GRN
Editor : Yuhendra