Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Ikuti Rekonsiliasi Laporan Keuangan Semester I

-

Dua orang staf keuangan Bawaslu Agam mengikuti Rapat Penyelesaian Rekonsiliasi Periode Juni dan Persiapan Penyusunan LK Semester I Tahun 2026 pada hari Rabu, (15/07/2026).

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti kegiatan Rapat Penyelesaian Rekonsiliasi Periode Juni dan Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan (LK) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, pada 15–16 Juli 2026 yang diikuti oleh staf Keuangan Bawaslu Agam, Sri Wahyuni dan Rida Warda.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Melalui rapat ini, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait proses rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan yang berkualitas.

Pada sesi pembukaan, Pakerti Luhur dari Bawaslu RI menyampaikan pentingnya penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Ia menekankan perlunya sinergi seluruh satuan kerja dalam menyelesaikan rekonsiliasi keuangan secara tepat waktu, memastikan kelengkapan data pada aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), serta meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Semester I Tahun 2026.

Materi utama kemudian disampaikan oleh Gilang Mahardika dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK) Kementerian Keuangan. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai ketentuan penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2026, mulai dari pedoman peningkatan kualitas laporan keuangan, penyelesaian rekonsiliasi, pemanfaatan fitur monitoring pada aplikasi SAKTI, hingga mekanisme tindak lanjut hasil audit dan penyajian laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, peserta juga memperoleh informasi terkait pelaksanaan rekonsiliasi eksternal, jadwal penyelesaian rekonsiliasi, penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR), serta sanksi administratif bagi satuan kerja yang tidak menyelesaikan kewajiban rekonsiliasi sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Seluruh satuan kerja diingatkan untuk memastikan data yang tercantum dalam aplikasi SAKTI lengkap, valid, dan sesuai dengan kondisi riil.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Agam memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan yang baik dan sesuai regulasi. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Agam.

Selain menjadi sarana peningkatan kapasitas, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi dan penyamaan persepsi antara Bawaslu RI, Kementerian Keuangan, serta seluruh satuan kerja Bawaslu di Indonesia dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2026. Dengan demikian, diharapkan terwujud tata kelola keuangan yang semakin baik, profesional, dan sesuai dengan prinsip good governance.

Penulis : Sri

Editor : Yuhendra, GRN