Bawaslu Agam Hadiri Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
Lubuk Basung - Bawaslu Kabupaten Agam menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September 2021 yang diadakan KPU Kabupaten Agam pada hari Kamis (30/09/2021) bertempat di aula Husni Kamil Manik di kantor KPU Kabupaten Agam.
Menurut Okta Muhlia, Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam, Kehadiran Bawaslu Kabupaten Agam dalam agenda rakor tersebut tidak hanya memenuhi undangan KPU Kabupaten Agam, tetapi lebih dari itu juga merupakan salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Agam untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam rakor tersebut Bawaslu Kabupaten Agam mempertanyakan beberapa hal terkait data yang disampaikan KPU Kabupaten Agam dan juga menyampaikan beberapa masukan yang mungkin dapat dilakukan untuk perbaikan data pemilih ke depan”, ungkapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Agam, Koordinator Divisi Pengawasan & Hubal Bawaslu Kabupaten Agam, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Agam, Kasat Intel Polres Agam, Polres Bukittinggi, unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari dan juga dari tiga buah lembaga pemasyarakatan yang ada di Kabupaten Agam. Kegiatan rakor daftar pemilih berkelanjutan ini rutin dilakukan oleh KPU Kabupaten Agam sekali 3 bulan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Berdasarkan masukan yang disampaikan berbagai pihak dalam rakor tersebut, KPU Kabupaten Agam akan melakukan perbaikan data untuk daftar pemilih berkelanjutan bulan September 2021. Masukan tersebut termasuk tindaklanjut yang dilakukan KPU Kabupaten Agam terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Agam.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Agam telah menyampaikan rekomendasi untuk daftar pemilih berkelanjutan bulan September 2021. Dalam rekomendasinya Bawaslu Kabupaten Agam menyampaikan 114 daftar orang meninggal, 64 orang pindah masuk ke Kabupaten Agam, 79 orang pindah keluar dari Kabupaten Agam dan 27 orang yang pindah dalam Kabupaten Agam.
“Data yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Agam kepada KPU Kabupaten Agam untuk perbaikan DPB, adalah data yang diperoleh dari hasil uji petik yang telah dilakukan ke beberapa nagari di Kabupaten Agam”, ujar Okta Muhlia.
Diketahui Bawaslu Kabupaten Agam telah melakukan uji petik dengan datang langsung ke beberapa nagari sebagai satuan pemerintahan terkecil. Uji petik ini dilakukan untuk memastikan data penduduk yang dimiliki pemerintahan nagari sudah sama dengan data yang ada dalam daftar pemilih di KPU Kabupaten Agam. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan terhadap data hasil uji petik itulah yang akhirnya lahir rekomendasi ke KPU Kabupaten Agam untuk perbaikan daftar pemilih berkelanjutan.
“Kami menyampaikan data hasil uji petik ke KPU Kabupaten Agam sebagai gambaran bahwa nagari sebagai pemerintahan terkecil memiliki data kependudukan yang lebih update yang dapat digunakan untuk perbaikan daftar pemilih berkelanjutan. Dan berharap KPU Kabupaten Agam dapat memanfaatkan data ini,” ujar Kordiv Pengawasan Bawaslu Agam di akhir kegiatan.