Bawaslu Agam Dampingi Proses Klarifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg Agam
|
Ditulis oleh Unank Nensy pada tanggal 31 Juli 2023
Agam, BAWASLU AGAM – Bawaslu Agam awasi pelaksanaan klarifikasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD yang dilakukan oleh KPU Agam. Klarifikasi dilakukan dalam masa tahapan verifikasi adminitrasi perbaikan untuk memastikan bahwa dokumen yang diserahkan ke KPU Agam absah dan benar.
Pengawasan dilakukan pada tanggal 31 Juli 2023 secara melekat mendampingi 6 (enam) tim klarifikasi dari KPU Agam. Bawaslu Agam membentuk 6 (enam) tim yang dikomandoi oleh Anggota Bawaslu Agam (Eri Efendi, Iska Asmarni, Hendra Susilo, & Okta Muhlia), serta Kasubbag Pengawasan (Mizlin Hardi) bersama staf sekretariat.
Klarifikasi dokumen ini dilakukan dengan metode verifikasi faktual dengan mendatangi langsung instansi yang mengeluarkan dokumen persyaratan masing-masing bakal calon. Proses pengawasan tersebar dibeberapa tempat, yaitu RSUD Lubuk Basung, Dinas Pendidikan Kabupaten Agam dan Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Pengadilan Neger, RSUP Dr. M. Djamil Padang, RS Paru Pariaman dan.RSUD Rasidin.
Klarifikasi dokumen meliputi keabsahan surat keterangan kesehatan, legalisir ijazah, surat keterangan Pengadilan Negeri serta dokumen lainnya. Bawaslu Agam hadir memastikan proses klarifikasi dilakuan sesuai ketentuan dan dilengkapi dengan berita acara klarifikasi.
Dengan adanya proses klarifikasi ini, KPU Agam bersama pengawasan dari Bawaslu Agam dapat memastikan bahwa dokumen yang telah diunggah oleh bakal calon bukan dokumen palsu dan sesuai dengan persyaratan administrasi yang diminta berdasarkan PKPU.
Editor: Amalia Yandri
Foto: Bawaslu Agam