Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Daftar Pemilih Sementara, Bawaslu Kabupaten Agam Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Awasi Daftar Pemilih Sementara, Bawaslu Kabupaten Agam Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Ditulis Oleh Earvin Qushairy pada tanggal 2 Mei 2023

Agam, BAWASLU AGAM – Mengingat perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sedang berlangsung dan akan berakhir tanggal 7 Mei 2023, Bawaslu Agam melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih. 

Rakor diadakan pada tanggal 2 Mei 2023, di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam, dihadiri oleh Anggota Bawaslu Agam, Staf Bawaslu Kabupaten Agam, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam, serta media pers.

Melalui pembukaannya, Elvys (Ketua Bawaslu Agam) menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, 99% masyarakat sudah dapat dipastikan masuk ke dalam Daftar Pemilih Sementara. Namun Elvys tetap meminta seluruh jajaran untuk mencermati potensi masalah yang bisa saja terjadi. Elvys berharap, jajaran Bawaslu Agam tidak hanya berupaya mengatasi masalah yang sedang terjadi, namun juga menginventarisir potensi masalah yang akan datang.

“Kultur masyarakat minang itu perantau, sehingga mobilitasnya sangat tinggi. Bisa jadi ada pemilih yang elemen datanya yang belum ter-update” ujar Elvys.

Adapun pemaparan hasil pengawasan disampaikan oleh Okta Muhlia (Anggota Bawaslu Agam). Lia menginstruksikan agar Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam bekerja sesuai peta kerawanan yang telah disusun yang disesuaikan dengan kerawanan tiap kecamatan. Kemudian, Lia mengingatkan langkah-langkah pengawasan yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Diantaranya koordinasi secara lisan maupun tulisan dengan jajaran KPU secara berjenjang serta stakeholder; melakukan pengawasan melekat dan audit; melakukan kawal hak pilih; dan mengoptimalkan pengawasan partisipatif. 

Melalui kegiatan ini Lia juga menginformasikan bahwa Bawaslu Kabupaten Agam dan tingkatan yang berada di bawahnya telah melakukan pengawasan audit di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Agam yang berjumlah 1714 TPS.

Dalam rakor ini dilakukan konsolidasi data hasil pengawasan audit untuk kemudian direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Agam dan jajaran. "Bawaslu Kabupaten Agam dan jajaran akan menyampaikan hasil pengawasan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Agam dan jajaran serentak se-Kabupaten Agam sebagai bahan masukan perbaikan DPS", ujar lia

Sebagai penutup, Lia menyampaikan bahwa Bawaslu Agam telah membuat Rekomendasi ke KPU Agam terkait DPS, yaitu merekomendasikan KPU Kabupaten Agam dan jajaran kembali melakukan pencermatan terhadap TPS dengan jumlah pemilih hasil DPHP lebih dari 300, menyampaikan posibilitas penambahan TPS di lokasi yang menyebabkan pemilih jauh dari TPS yang tersedia, serta mendorong KPU memaksimalkan pelaksanaan PKPU Nomor 9 Tahun 2022.

Editor: Okta Muhlia

Foto: Amalia Yandri