Verifikasi Data Pemilih di Nagari Taluak IV Suku, Satu Warga Tercatat Masih di Luar Negeri
|
Banuhampu, BAWASLU AGAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Senin (25/5). Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Agam berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai bagian dari persiapan Pemilu Tahun 2029.
Dalam pelaksanaan pengawasan, jajaran Bawaslu Kabupaten Agam berkoordinasi dengan Pemerintah Nagari Taluak IV Suku untuk melakukan verifikasi terhadap data warga yang sebelumnya tercatat berada di luar negeri. Verifikasi lapangan dilakukan guna memastikan kesesuaian antara data administrasi kependudukan dengan kondisi faktual masyarakat sehingga setiap perubahan status pemilih dapat segera ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil verifikasi, diketahui bahwa Nurhayati dan Irwan telah kembali berdomisili di Kabupaten Agam, sedangkan Ulil Fikri masih berada di luar negeri. Hasil verifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB yang diisi dan ditandatangani oleh Pemerintah Nagari Taluak IV Suku sebagai tindak lanjut administrasi dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Agam bertujuan memastikan setiap perubahan data pemilih tercatat secara tepat dan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian data pemilih, baik akibat perpindahan domisili, perubahan status kependudukan, maupun warga yang masih berada di luar negeri.
Bawaslu Kabupaten Agam menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan salah satu tahapan strategis dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Daftar pemilih yang valid dan mutakhir menjadi fondasi penting dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Ke depan, Bawaslu Kabupaten Agam akan terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui koordinasi dengan KPU Kabupaten Agam, pemerintah nagari, serta instansi terkait. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan daftar pemilih yang semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hak pilih masyarakat tetap terlindungi pada setiap tahapan Pemilu Tahun 2029.
Penulis : Ayu
Editor : Yuhendra, GRN