Lompat ke isi utama

Berita

Target Pelaporan LHKAN 100%, Bawaslu Agam Ikuti Rakernis

Bawaslu Agam

Jakarta, BAWASLU AGAM - Targetkan Pelaporan LHKAN 100% Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Agam Ikuti Rapat Kerja Teknis Tindak Lanjut Pelaporan LHKAN tahun 2023 dan Update Data Wajib LHKAN tahun 2024 bertempat Grand Sahid Jaya Jakarta, 29 September s.d 2 Oktober 2024.

Hendry Dwi Prastowo, Kepala Bagian TUP Kearsiapan dan Persuratan pada laporannya menyampaikan bahwa SE Sekjen Bawaslu RI Nomor 1 tahun 2024, tentang Kewajiban Penyampaian Pelaporan LHKAN dan LHKPN, menjadi dasar terselenggaranya kegiatan ini, yang diikuti oleh peserta dari unsur Kabag, Kasubag dan Fungsional Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota serta staf PIC Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 4 hari ini dibuka oleh Sekjen Bawaslu RI Ihsan Fuadi, pada kesempatannya menyampaikan dalam rangka memonitor penyampain LHKAN di lingkungan Bawaslu dari Tingkat Pusat sampai dengan Tingkat Daerah, kita wajib menyampaikan SPT LHKAN beserta lampirannya.

“Penetapan wajib LHKAN ini dilakukan pada awal tahun dan selesai pada triwulan II sedangkan kita telah memasuki triwulan III, sehingga kita menghimbau kepada wajib LHKPN dan LHKAN untuk memenuhi kewajibannya, target kita untuk pelaporan LHKPN adalah 100 % sedangkan sampai pada tanggal 31 September 99%” ujar Ihsan.

Beliau juga menambahkan, kenapa LKHAN dan LHKPN ini wajib dilaporkan adalah karena untuk mengunci pergerakan Pejabat dan Aparatur negara dari kegiatan-kegiatan yang melanggar sehingga kita menargetkan untuk kepatuhan 100% adalah persyaratan wajib.