Lompat ke isi utama

Berita

Soroti Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Agam Terus Awasi Coktas

Bawaslu Agam

Agam, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam telah menurunkan Tim Fasilitasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 yang dilakukan KPU Kabupaten Agam.

Hingga 25 Mei 2026, Coktas telah dilaksanakan pada 12 kecamatan di Kabupaten Agam terhadap data penduduk yang pindah ke luar negeri. Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Agam memastikan penduduk yang menjadi sasaran Coktas mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 2029. Pada Senin (25/05), Tim Pengawasan yang terdiri dari Kasubag Hukum, Humas, Datin Sri Wahyuni dan staf sekretariat melakukan Pengawasan Coktas di 3 kecamatan yaitu Canduang, Sungai Pua, dan Ampek Angkek.

Pengawasan dilakukan dengan memastikan kepatuhan prosedur oleh KPU Agam yang akan menandai pemilih sebagai TMS (Tidak Memenuhi Syarat) di database pemilih Kabupaten Agam agar selanjutnya dapat dipindahkan sebagai pemilih di luar negeri. Prosedur ini membutuhkan verifikasi ke lapangan serta bukti dukung yang valid agar tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya.

Akurasi Data Pemilih merupakan hal krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Tim Coktas KPU Agam melakukan pencocokan dan penelitian dengan datang ke Kantor Wali Nagari di tempat asal pemilih luar negeri.

Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Agam masih menemukan adanya 1 data pemilih di Nagari Sungai Pua yang telah di Coktas pada triwulan sebelumnya kembali menjadi sasaran Coktas pada periode ini. Selain itu juga terdapat catatan beberapa penduduk yang telah kembali ke daerah asalnya dari luar negeri.

Bawaslu Kabupaten Agam berharap melalui pengawasan PDPB dapat menjamin akurasi data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, memastikan penyelenggaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan untuk menghasilkan basis data penyusunan DPT yang lebih akurat. 

Penulis: in