Siap Jaga Netralitas ASN dalam Pemilu, Bawaslu Agam Hadiri Rapat Koordinasi
|
Ditulis Oleh Jefri Hadiyatma pada tanggal 15 Maret 2023
Bukittinggi, BAWASLU AGAM - Eri Efendi Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan informasi, Okta Muhlia, Koordinator divisi P2H dan didampingi oleh 1 (satu) orang staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Pada pemilu Serentak tahun 2024 yang di selenggarakan Oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Grand Rocky Hotel Bukittinggi pada tanggal 15 sd 16 Maret 2023
Kegiatan ini diikuti oleh Badan Kepegawaian Daerah se Sumatera Barat, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan informasi dan Koordinator divisi HP2H dan staf Sekretariat Bawaslu Kab/kota se- Sumatera Barat.
Berdasarkan data pelanggaran netralitas ASN pada pilkada tahun 2020 se- sumatera barat terdapat 71 orang ASN tidak netral. “ketika tahapan sudah berjalan, tugas bawaslu adalah mencegah terjadinya Potensi pelanggaran terkait netralitas ASN, namun jika terjadinya pelanggaran terkait netralitas ASN, Bawaslu berwenang untuk melakukan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN.” ujar Elly Yanti selaku koordinator divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Sumbar
Deri Irwan, Kabid pembinaan dan kesejahteraan BKD Sumbar selaku narasumber menyatakan jika terjadi pelanggaran, berdasarkan rekomendasi dari KASN, maka pelanggaran netralitas tersebut wajib ditindaklanjuti dengan mekanisme penjatuhan disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Jika tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemblokiran data kepegawaian pada SAPK.
“Terkait dengan identifikasi serta langkah - langkah pencegahan perilaku ASN sebelum pelaksanaan pemilu maupun sesudah pelaksanaan pemilu ini penting untuk kita jaga bersama terkait Netralitas ASN” ujar Marpaung, selaku Asisten KASN menambahkan.
Editor: Amalia Yandri
Foto: Jefri Hadiyatma