Samakan Persepsi Pelaksanaan Tes Wawancara PKD, Bawaslu Agam Lakukan Rapat Daring Dengan Panwascam
|
Ditulis Oleh Tarmadi Kusumo pada tanggal 30 Januari 2023
Agam, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam menggelar Rapat Kerja Teknis Persiapan Wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) bersama seluruh Panwascam se Kabupaten Agam untuk mematangkan persiapan tes wawancara calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang akan dilakukan oleh Panwascam.
Kegiatan ini digelar secara daring melalui zoom meeting pada tanggal 30 Januari 2023, dihadiri oleh Iska Asmarni, Koordinator Divisi SDMOD Bawaslu Kabupaten Agam, dan Okta Muhlia, Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Agam. Menindaklanjuti Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2023 Tentang Pedoman Wawancara Calon Panwaslu Kelurahan/Desa, Bawaslu Agam merancang panduan soal untuk tes wawancara calon PKD. “Pedoman soal wawancara telah disiapkan satu paket dengan 4 (empat) aspek sesuai dengan Surat keputusan 49. Diharapakan panwascam dapat menggunakan pedoman ini untuk melakukan penilaian terhadap calon PKD” Ujar Iska Asmarni.
Iska menambahkan “Silahkan gunakan panduan soal yang diturunkan Kabupaten dan agar Panwascam melaksanakan tes wawancara sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. “Yang harus dipastikan, proses tes dilaksanakan secara profesional dan adil", tegas Iska.
Selain itu, Bawaslu Agam mengingatkan para panwascam untuk melengkapi seluruh keperluan administrasi selama pembentukan PKD ini, seperti Berita Acara, daftar hadir, memorandum, kelengkapan Rapat Pleno, hingga Laporan Akhir. Administrasi merupakan hal yang krusial untuk memastikan pembentukan PKD tetap sesuai prosedur yang ditetapkan.
Melalui rapat ini, diharapkan pelaksanaan tes wawancara yang sedang dilaksanakan dapat menyaring calon PKD yang kompeten dan berkomitmen dengan tugasnya sebagai pengawas.
Editor: Amalia Yandri
Foto: Bawaslu Agam