Samakan Pemahaman Pengelolaan Keterbukaan Informasi, Bawaslu Agam Ikuti Rapat Konsolidasi PPID
|
Ditulis oleh ADK pada tanggal 11 September 2023
Padang, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam ikuti Rapat Konsolidasi Petugas Pengelola Informasi dan Data (PPID) Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu.
Kegiatan diselenggarakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan diikuti seluruh Petugas Pengelola Informasi dan Data (PPID) Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Sumatera Barat pada Senin, 11 September 2023. Dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sumbar Alni, Anggota Bawaslu Sumbar M. Khadafi, Anggota Bawaslu Sumbar Vifner, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin dan Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi Roza Molina.
Dalam kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Agam diwakili oleh Anggota Bawaslu Agam Feri Irawan, Kepala Sekretariat Yuli Zamra dan staf sekretariat Tarmadi Kusumo.
Sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu, Bawaslu memiliki tanggung jawab moral untuk menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat luas mengenai pelaksanaan tugas pengawasan dan pengawalan tahapan Pemilu 2024. Maka perlu untuk dilakukan peningkatan kapasitas PPID Bawaslu Kabupaten/Kota agar Keterbukaan Informasi Publik dapat dikelola dengan sebaik-baiknya.
Alni selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan dalam pembukaannya bahwa, “Untuk menghadapi tahapan Pemilu terutama tahapan Kampanye yang akan datang, perlu dilakukan Konsolidasi Internal bagi Bawaslu Kabupaten/Kota agar kegiatan pencegahan dan pengawasan dapat berjalan secara maksimal.”
Beliau juga menyampaikan harapannya melalui kegiatan Rapat Konsolidasi Pengelolaan PPID ini Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat kedepannya mendapat predikat informatif. Untuk itu dibutuhkan komitmen dan kesepahaman bersama baik dari pimpinan, sekretariat, hingga staf pengelola Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota. Melalui kegiatan ini disampaikan juga arahan teknis bagi Pengelola PPID.

Peserta kegiatan Rakor PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Suumbar, di Kantor Sekretariat Bawaslu Sumbar (11/09/2023)
Bawaslu sebagai Badan Publik Penyelenggara Pemilu memiliki peran dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024. Dengan menjamin Keterbukaan Informasi Publik yang semakin transparan, hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sebuah lembaga.
Memastikan informasi publik dapat diakses oleh masyarakat umum dapat meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu. Hasilnya kemudian diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berperan aktif salah satunya dalam melakukan pengawasan partisipatif, mengawal pelaksanaan Pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Iin Wulandari
Foto: Bawaslu Agam