Rasmi Juwita Paparkan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dan SI-PADI
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam memperkuat pemahaman jajaran terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran sebagai bagian dari upaya memastikan setiap proses penanganan pelanggaran berlangsung tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Dilaksanakan pada hari Senin (05/10) diruang Aula Bawaslu
Kabupaten Agam,
kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi jajaran Bawaslu Agam untuk memahami tahapan pengelolaan barang dugaan pelanggaran, mulai dari proses penyimpanan, pemusnahan hingga pengembalian barang kepada pihak yang berhak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan barang dugaan pelanggaran merupakan hal yang perlu dipahami secara menyeluruh oleh jajaran pengawas pemilu.
“Selama ini kita belum banyak mengetahui terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Baru saja kita melaksanakan proses pemusnahan, sehingga hal ini perlu kita pelajari agar ke depan pengelolaannya dapat dilakukan dengan lebih baik,” ujar Suhendra.
Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap prosedur pengelolaan barang dugaan pelanggaran agar setiap barang yang berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran dapat dikelola secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kegiatan tersebut, Rasmi Juwita memaparkan materi mengenai pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Materi mencakup mekanisme penyimpanan, pemusnahan, serta pengembalian barang dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pengelolaan secara fisik, jajaran Bawaslu Agam juga diperkenalkan dengan Aplikasi SI-PADI (Sistem Informasi dan Penataan Digital Barang Bukti) sebagai sarana pengelolaan barang dugaan pelanggaran secara digital.
Pemanfaatan aplikasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan data dan administrasi barang dugaan pelanggaran agar lebih tertata, terdokumentasi, dan mudah dipantau.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Agam diharapkan semakin siap dalam memastikan pengelolaan barang dugaan pelanggaran dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan pemahaman tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu.
Penulis : GRN
Editor : Yuhendra