Proses Pungut Hitung, Bawaslu Agam Kerahkan Seluruh Jajaran Awasi Pelaksanaan PSU
|
Agam, BAWASLU AGAM – Menjelang pungut hitung hingga proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten Agam turunkan 5 tim Supervisi dan Monitoring (Sumon) ke 16 kecamatan di Kabupaten Agam.
“Tim sumon Bawaslu Kabupaten Agam bertugas untuk memastikan pelaksanaan PSU mulai dari pembentukan dan logistik TPS, proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, hingga pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan berjalan dengan lancar,” jelas Yuhendra.
Tim sumon Bawaslu Agam terbagi 5 dengan sebaran 16 kecamatan dikoordinir langsung oleh Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, Anggota Bawaslu Agam Yuhendra, Beni Andwila, Rendi Oktafianda, dan Feri Irawan dengan seluruh jajaran sekretariat. Dalam melakukan supervisi dan monitoring ini, Bawaslu Agam berusaha untuk mengunjungi semua kecamatan dan melakukan pendampingan terhadap proses pelaporan hasil pengawasan oleh jajaran ad hoc di kecamatan. Proses ini harus dilakukan secara cepat dan tepat mengingat proses Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK harus diselesaikan dalam jangka waktu 45 hari semenjak putusan.
Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dilakukan pada tanggal 13 Juli 2024, kemudian langsung dilanjutkan dengan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan keesokan harinya. Hal ini membuat tidak adanya jeda bagi pengawas ad hoc dalam melakukan pelaporan hasil pengawasan. Dalam hal ini, tim sumon memastikan jajaran Bawaslu Agam secara berjenjang telah melakukan pengawasan dengan baik yang dibuktikan dengan alat kerja dan laporan yang diisikan yang selanjutnya akan berguna sebagai data pembanding dalam melakukan tugas pengawasan selanjutnya.
Hari ini, (14/07) Rekapitulasi tingkat kecamatan telah dilakukan. Berdasarkan pantauan Bawaslu Agam pagi ini menemukan adanya beberapa kesalahan penulisan di C Hasil atapun C Hasil Salinan oleh KPPS di lapangan. Salah satunya kesalahan penulisan pada pengguna hak pilih di TPS. Angka yang ditulis merupakan jumlah DPT pada TPS tersebut, bukan jumlah orang yang menggunakan hak pilihnya pada 13 Juli 2024.
Melalui supervisi ini, Bawaslu Agam mengingatkan kepada jajaran Panwascam untuk mengawasi pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan penuh ketelitian. “Jika menemukan ketidaksesuaian, berikan rekomendasi untuk melakukan renvoi pada tingkat kecamatan. Perhatikan pula proses input di Sirekap apakah sudah dilakukan dengan benar," ungkap Suhendra, Ketua Bawaslu Agam.