Pintu Gerbang Penanganan Pelanggaran Pemilu Ada di Pengawas Pemilu
|
Ditulis oleh Iin pada 12 Desember 2023
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - "Pintu gerbang penanganan pelanggaran Pemilu ada di Pengawas Pemilu." Hal itu disampaikan oleh Ipda Edi Julianto Prastio pada Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye, Senin (11/12).
Bawaslu Kabupaten Agam mengadakan kegiatan tersebut di Hotel Sakura Syariah, 11-12 Desember 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam dalam menangani pelanggaran pada tahapan kampanye.
Rapat kerja ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, dan Anggota Bawaslu Agam, Rendi Oktafianda. Sebagai pemantik diskusi, acara mengundang narasumber yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, unsur dari Polda Sumbar, Ipda Edi Julianto Prastio, serta Ketua Bawaslu Prov. Sumatera Barat periode 2017-2022, Surya Efitrimen.
Ketua Bawaslu Agam, Suhendra dalam kata sambutannya menyampaikan terkait tindakan pencegahan yang dilakukan Panwascam dalam tahapan kampanye. Panwascam bertugas untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan Kampanye yang diselenggarakan Peserta Pemilu agar tidak ada pelanggaran yang terjadi. "Kita hadir di kegiatan kampanye untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Pastikan STTP nya, kemudian awasi kampanyenya," ujar Suhendra.
Terkait STTP menurut Suhendra Panwascam harus bertindak cepat. "Ada keadaan dimana STTP ternyata berubah tempat atau tidak sesuai dengan yang keterangan, diminta kepada Panwascam harus segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan lakukan pengawasan."
Sementara itu Anggota Bawaslu Prov. Sumatera Barat, Vifner, menerangkan mengenai penyelenggaraan penanganan pelanggaran. Ia meminta tata kelola barang dugaan pelanggaran, contohnya APK yang ditertibkan sebelum masa kampanye untuk dilakukan pencatatan supaya jelas pertanggung jawabannya dalam register ataupun ketika dilakukan pemusnahan.
Ipda Edi Julianto Prastio, Panit 1 Unit 2 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumbar, yang juga tergabung dalam Sentra Gakkumdu juga menjadi narasumber kegiatan ini. Ia menyampaikan peranan Bawaslu sebagai “Pintu Gerbang” untuk penerimaan atau pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu.
“Penyidik Polri yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran pemilu yg diterima oleh Bawaslu.” Edi menjelaskan dalam hal adanya barang bukti dugaan pelanggaran Pemilu akan dilakukan penyitaan Uuntuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Narasumber terakir yaitu Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Prov. Sumatera Barat periode 2017-2022 yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPU Prov. Sumatera Barat. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan pentingnya pemahaman terkait teknis pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu 2024 sesuai denga Petunjuk Teknis yang berlaku. Terakhir, beliau berpesan akan terus mendukung pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Agam.