Persiapan Pengawasan Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan 1, Bawaslu Agam Ikuti Rapat
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Dalam rangka persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bawaslu Kabupaten Agam ikuti kegiatan rapat koordinasi secara daring bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Jum'at (08/03). Kegiatan yang dilakukan melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, mengingatkan jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk memperkuat kerja-kerja pengawasan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Khadafi, mengingatkan Bawaslu kabupaten/kota untuk memperkuat koordinasi dengan stakeholder data menjelang pleno triwulan 1 tahun 2026. Lebih lanjut, ia juga mengingatkan untuk memastikan prosedural berjalan sesuai dengan petunjuk teknis dan PKPU nya.
Ia juga mengoordinasikan untuk mengawal perubahan data rekomendasi Bawaslu pada triwulan 4 tahun 2025 yang lalu untuk dituntaskan. "Rekomendasi Bawaslu kabupaten/kota pada triwulan terakhir, pastikan sudah ditindaklanjuti oleh KPU di tingkat masing-masing," pungkasnya.
Ia juga menyorot dampak bencana alam terhadap pergerakan data pemilih sebagai salah satu prioritas kabupaten/kota terdampak. Saran rekomendasi atau penyampaian data hasil pengawasan dilakukan secara tertulis sehingga pengawasan yang dilakukan terukur dan terdokumentasi dengan baik.
"Kedepan agar tertuang dalam rekomendasi tertulis yang disampaikan ke KPU kabupaten/kota masing-masing atau pada saat pleno dilakukan sehingga tertuang dalam berita acara," jelas Khadafi.
Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Fadhlul Hanif membahas terkait Alat Kerja Pengawasan yang sebelumnya telah diisi Bawaslu kabupaten/kota. Review dilakukan untuk mengetahui progress pengawasan menjelang pleno triwulan 1.
Ia juga menyarankan pengawasan PDPB agar terintegrasi dengan kegiatan sosialisasi ke SMA sederajat. Dalam kegiatan yang sama, di sekolah dapat sekaligus dilakukan uji petik terhadap siswa-siswi yang telah berusia 17 tahun untuk memastikan apakah sudah masuk ke daftar pemilih.
Penulis: in