Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Menghadapi Tahapan Kampanye, Bawaslu Agam Adakan Rapat Koordinasi

 

Ditulis oleh Iin Wulandari pada 16 November 2023

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Dalam rangka menyamakan persepsi terhadap tahapan yang sedang berlangsung, Bawaslu Agam adakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD. Kegiatan ini diadakan pada Rabu, (15/11) dengan mengundang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam.

Dalam kegiatan ini, Kepala Sekretariat, Yuli Zamra menyebutkan bahwa kegiatan ini penting diadakan untuk  menyamakan persepsi terhadap pengawasan tahapan yang sedang berlangsung, yaitu pengawasan logistik dan penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang tidak sesuai dengan regulasi. Hal ini berguna agar jajaran Bawaslu Agam hingga kepada Pengawas Ad-Hoc mempunyai pemahaman yang sama terhadap peraturan yang berlaku dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024.

Suhendra, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa Panwascam adalah tonggak pengawasan Pemilu di Kabupaten Agam. “Setelah ditetapkan DCT pada awal bulan November dan tahapan Kampanye yang akan dimulai pada akhir bulan ini, kita telah memasuki babak krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Ibarat dalam pertandingan sepak bola, Pemilu 2024 telah memasuki babak perdelapan final. Untuk itu dibutuhkan persiapan yang matang dan kekompakan kita sebagai pengawas Pemilu disemua jajaran,” jelasnya.

Untuk mendukung tugas pengawasan, Bawaslu mengacu kepada Undang-Undang dan Perbawaslu.  Diharapkan dalam kegiatan ini Panwaslu Kecamatan memiliki kesamaan pemahaman dalam melihat peraturan tersebut sehingga dapat mendukung tugas pengawasan pada tahapan yang sedang berlangsung. Sebelumnya, pada Selasa (14/11) Bawaslu Agam telah melaksanakan Rakor terkait penertiban APS yang melanggar ketentuan dan menyimpulkan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Penertiban. Melalui kesempatan ini, dilakukan koordinasi kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penertiban dalam lingkup wilayah masing-masing Kecamatan.

Pada kegiatan ini dilakukan pemaparan materi oleh Rendi Oktafianda, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Feri Irawan, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Diharapkan dengan diadakan rapat koordinasi ini Panwaslu Kecamatan dapat melakukan tugas dengan mengacu kepada Undang- Undang dan peraturan yang berlaku.