Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tertib Administrasi, Bawaslu Agam Hadiri Monitoring Inventarisasi Tahun 2026 Tahap II

-

Staf Bawaslu Agam mengikuti Rapat Monitoring Pelaksanaan Inventarisasi Tahun 2026 Tahap II pada hari Rabu (03/06/2026).

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Dalam rangka pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2026 di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu RI menyelenggarakan Rapat Monitoring Pelaksanaan Inventarisasi Tahun 2026 Tahap II secara daring pada Rabu (03/06). Kegiatan ini merupakan bagian dari penatausahaan BMN yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dari Bawaslu Agam, kegiatan ini diikuti oleh staf Bawaslu Agam, Rini.

Pelaksanaan rapat monitoring ini bertujuan untuk memantau perkembangan inventarisasi BMN pada seluruh satuan kerja, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi fisik barang yang ada di lapangan.

Dalam rapat disampaikan bahwa inventarisasi atau sensus barang merupakan momentum penting untuk mengetahui kondisi, keberadaan, dan eksistensi BMN secara riil. Oleh karena itu, setiap barang harus diperiksa secara langsung guna memastikan kondisi dan keberadaannya sesuai dengan data yang tercatat dalam administrasi.

Selain itu, dijelaskan bahwa proses inventarisasi membutuhkan waktu dan ketelitian karena seluruh barang harus ditelusuri serta diverifikasi secara menyeluruh. Satuan kerja yang masih melaksanakan inventarisasi diharapkan dapat segera menyelesaikan proses sensus sehingga data yang dihasilkan akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat barang yang tidak ditemukan saat inventarisasi, satuan kerja diminta untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan keberadaannya. Dalam sesi diskusi juga disampaikan bahwa kondisi tersebut dapat terjadi mengingat sebagian barang telah digunakan dalam jangka waktu yang cukup lama. Namun demikian, upaya penelusuran harus tetap dilakukan secara maksimal.

Jika setelah dilakukan penelusuran barang tetap tidak ditemukan, satuan kerja diminta untuk melaporkan kondisi yang sebenarnya sesuai fakta di lapangan dan tidak melakukan penyesuaian data yang tidak sesuai dengan kondisi riil.

Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Bawaslu dapat melaksanakan inventarisasi BMN Tahun 2026 secara optimal sehingga menghasilkan data BMN yang valid, akurat, dan mampu mendukung tertib administrasi serta akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Penulis : Rini

Editor : Yuhendra, GRN