Perkuat Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Agam Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam kembali melaksanakan kegiatan Rapat Diskusi Kelompok (RDK) dengan tema “Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu” pada Rabu (13/05). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya yang telah dilaksanakan melalui kegiatan Diskusi Senin Pagi (Disigi).
Kegiatan dibuka dengan Sambutan dari Ketua Bawaslu Agam, Suhendra. Dalam arahannya, beliau menyampaikan refleksi dan evaluasi penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024, dimana belum ada kasus pelanggaran yang dapat ditingkatkan statusnya menjadi tindak pidana Pemilu. Salah satu kendala yang dihadapi adalah karena minimnya saksi yang bersedia hadir dalam proses pemeriksaan maupun klarifikasi. Kondisi ini menjadi perhatian bersama agar ke depan masyarakat memiliki keberanian dan pemahaman untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif.
Suhendra menambahkan bahwa momentum saat ini hingga satu tahun ke depan dinilai sangat penting untuk memperkuat sosialisasi tugas pengawasan Pemilu kepada masyarakat, khususnya terkait mekanisme pelaporan pelanggaran dan pentingnya keterlibatan saksi.
Zul Adli selaku pemantik diskusi menjelaskan secara rinci alur penanganan pelanggaran Pemilu mulai dari penerimaan laporan atau temuan, proses kajian awal, klarifikasi, hingga penyusunan kajian akhir. Ia juga menguraikan beberapa langkah penting dalam proses klarifikasi, di antaranya pembentukan tim klarifikasi, pelaksanaan klarifikasi yang dapat dilakukan secara daring maupun tatap muka, serta penyampaian undangan minimal satu hari sebelum pelaksanaan klarifikasi. Selain itu dalam penyampaian materi juga ditekankan pentingnya meminta tanda terima undangan sebagai bukti administrasi yang sering kali terlewatkan dalam praktik di lapangan.
Dalam diskusi yang berkembang, Rendi Oktafianda selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam mempertajam teknis pelaksanaan Klarifikasi yang juga melibatkan Gakkumdu serta teknis penyusunan kajian akhir khususnya terkait perlunya strategi dalam melakukan klarifikasi dan ketajaman dalam menyusun fakta dan analisa pada laporan.
“Format laporannya sudah jelas, sudah ada yang mengatur, tinggal bagaimana terus melatih strategi dan ketajaman analisa kita.” Ujarnya.
Selanjutnya Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra serta Kordiv PP Datin Bawaslu Agam, Feri Irawan juga kompak menyampaikan pandangannya terkait pentingnya membuat video edukasi yang memuat pengetahuan tentang penanganan pelanggaran Pemilu. Materi video nantinya diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara melapor, dokumen dan bukti yang harus disiapkan, hingga pentingnya kehadiran saksi dalam proses penanganan pelanggaran.
“Manfaatkan momentum RDK ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat.” Ujar Feri.
Yuhendra menambahkan, “Tugas kita bersama adalah meneruskan ilmu tentang bagaimana masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan Pemilu,” disampaikan dalam arahan kegiatan.
Sementara itu, Kordiv. SDM-O Bawaslu Agam, Beni Andwila menyampaikan sejumlah kendala yang selama ini dihadapi dalam proses klarifikasi dan penyelidikan, salah satunya masih minimnya pelatihan investigasi bagi jajaran pengawas Pemilu. Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi hal yang sangat penting agar pengawas mampu melakukan pendalaman informasi dan pengumpulan fakta secara lebih maksimal saat menangani dugaan pelanggaran Pemilu.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan pemahaman teknis terkait mekanisme klarifikasi, administrasi penanganan pelanggaran, hingga teknik menggali informasi dari pelapor, saksi maupun pihak terlapor. Dengan adanya peningkatan kapasitas tersebut, diharapkan jajaran pengawas lebih siap dan profesional dalam menghadapi berbagai dinamika penanganan pelanggaran Pemilu di lapangan.
Di penghujung kegiatan, Mizlin Hardi selaku Kasubag Pengawasan Bawaslu Agam juga menekankan pentingnya membuat Form A secara lengkap setiap melakukan kegiatan pengawasan. Menurutnya, Form A merupakan salah satu kelengkapan administrasi yang sangat penting dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu. Ia mengingatkan agar jajaran pengawas tidak mengabaikan aspek administrasi dalam setiap tahapan pengawasan, karena kelengkapan administrasi menjadi dasar pendukung dalam proses penanganan pelanggaran. Jangan sampai hanya karena kelalaian administrasi, proses penanganan pelanggaran menjadi terkendala atau tidak dapat ditindaklanjuti secara maksimal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas semakin memahami proses penanganan pelanggaran Pemilu sekaligus mampu mengedukasi masyarakat agar lebih aktif dan berani terlibat dalam pengawasan Pemilu yang jujur dan berintegritas.
Penulis : Ayu
Editor : Yuhendra, GRN