Lakukan Agenda Diskusi Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Agam Bahas Evaluasi Pengawasan Partisipatif
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam mengadakan kegiatan Evaluasi Pengawasan Partisipatif pada Rabu (13/05). Ketua Bawaslu Agam, Suhendra menyebut dalam rangka peningkatan pengawasan partisipatif, Bawaslu Agam membutuhkan evaluasi dan saran dalam rangka menyajikan kegiatan pengawasan partisipatif yang lebih baik.
Bergabung melalui telekonferensi, Khadafi menyebut Bawaslu Agam berhasil mengubah tantangan menjadi peluang dalam melaksanakan kegiatan pengawasan partisipatif. Apresiasi terkait pelaksanaan pengawasan partisipatif juga ia sampaikan sembari mengenang kegiatan Deklarasi Kampung Pengawasan di Rumah Buya Hamka yang turut dihadiri oleh tokoh budayawan Minangkabau, alm Angku Dt. Parpatiah selaku pembicara.
"Secara luas dan topografi wilayah, Kabupaten Agam memiliki tantangan geografis yang berat. Namun Bawaslu Agam dapat mengatasinya hingga tidak terlihat menghadapi tantangan tersebut. Untuk itu kami mendorong kabupaten/kota lain untuk menjadikan Kabupaten Agam sebagai studi tiru dalam mengadakan kegiatan pengawasan partisipatif," jelas Khadafi.
Selengkapnya, ia menjelaskan bahwa setidaknya ada 3 tantangan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan partisipatif yaitu tantangan dari luar, dari dalam, serta tantangan dari prosesnya karena melibatkan banyak pihak.
Bawaslu Kabupaten Agam telah melaksanakan kerjasama dengan berbagai sekolah, melakukan kunjungan instansi, serta masuk ke kolompok-kelompok masyarakat. Anggota Bawaslu Agam, Yuhendra menargetkan kunjungan Bawaslu Agam ke seluruh sekolah di Kabupaten Agam.
Telah selangkah lebih jauh, Muhamad Khadafi berharap ada goals yang dituju dalam pengawasan partisipatif selanjutnya.
Kedepan, Khadafi menyarankan Bawaslu Agam untuk masuk ke kelompok berbasis usaha/pekerjaan seperti kelompok tani, kelompok nelayan, dan kelompok budidaya ikan karamba. Hal ini juga dapat menjadi langkah pencegahan potensi politik uang dalam bentuk lain seperti pakan ikan, pupuk, dan lain sebagainya.
"Terdapat kultur sosial budaya yang berbeda antara wilayah Agam barat dan timur. Kondisi lokalistik ini harus tersentuh Bawaslu Agam," pungkas Khadafi.
Masih rendahnya kesadaran politik, Bawaslu memiliki kewenangan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif. Hal ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Partisipatif, serta Instruksi Ketua Bawaslu tentang Konsolidasi Demokrasi.
Turut dihadiri oleh wartawan media massa Antara Sumbar, ia mengingatkan kerja Bawaslu akan berat. Kondisi bencana dan ekonomi yang lemah menjadi catatan dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif.
Kondisi ini bisa mengakibatkan potensi tingginya politik uang. "Tugas Bawaslu untuk mencegah pelanggaran yang akan terjadi adalah memaksimalkan kegiatan ke masyarakat. Tidak hanya menyasar pemilih pemula, namun anak usia dini. Anak-anak usia Sekolah Dasar cenderung melakukan diskusi tentang hal yang ditemui di sekolah pada orangtuanya di rumah. Saya rasa akan lebih besar manfaatnya. Tidak hanya untuk Pemilu 2029, namun juga masa yang akan datang," pungkas Ari, wartawan media Antara.
Kedepannya, Bawaslu Agam berharap kegiatan-kegiatan pengawasan partisipatif akan lebih efektif dan maksimal dalam rangka menyambut Pemilu 2029 yang bermartabat.
Penulis: in