Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Agam Ikuti Sosialisasi Uji Petik DPB

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti kegiatan Zoom Sosialisasi Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Agam, Yuhendra, Kasubag Pengawasan Mizlin Hardi, serta dua orang staf pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam pada hari Jumat (18/09).

 

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan uji petik memiliki peran penting dalam memastikan proses pendataan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU berjalan sesuai dengan ketentuan.

 

Menurutnya, pengawasan terhadap data pemilih menjadi bagian penting dalam memastikan tersedianya data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data pemilih yang terus diperbarui diperlukan sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan demokrasi dan pemilu pada tahapan selanjutnya.

 

Aswin juga menekankan bahwa kegiatan tersebut memiliki arti penting bagi keberlangsungan demokrasi. Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, potensi permasalahan dalam data pemilih dapat diidentifikasi lebih awal sehingga dapat dilakukan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Selanjutnya, kegiatan dibuka oleh Roy Maryuna. Dalam pembukaannya disampaikan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu. Pengawasan tersebut dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan serta instrumen pengawasan yang telah ditetapkan.

 

Dalam sesi materi, narasumber Aditya Perdana menjelaskan pentingnya memastikan kesesuaian antara data pemilih berkelanjutan dengan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, proses uji petik perlu dilakukan secara cermat agar jajaran pengawas dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi sebenarnya dari data pemilih yang menjadi objek pengawasan.

“Uji petik dilakukan untuk melihat kesesuaian antara data pemilih berkelanjutan dengan kondisi faktual di lapangan. Dari proses tersebut, kita dapat mengidentifikasi potensi permasalahan yang terdapat dalam data pemilih,” jelas Aditya.

 

Sementara itu, narasumber Johan Wahyu menyampaikan bahwa pelaksanaan uji petik perlu memperhatikan ketentuan dan surat edaran yang menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan. Kesesuaian antara data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses uji petik.

 

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan uji petik dapat digunakan untuk mengidentifikasi berbagai potensi permasalahan data pemilih, termasuk kemungkinan adanya pemilih ganda serta memastikan status pemilih berdasarkan kondisi faktual yang ditemukan di lapangan.

 

Selanjutnya, narasumber Afri Madonna memberikan penjelasan mengenai tata cara pengisian kuesioner uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan. Pengisian kuesioner menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan uji petik karena dapat menjadi instrumen untuk mencatat hasil pengecekan dan informasi yang diperoleh selama proses pengawasan.

Afri menjelaskan bahwa sosialisasi uji petik DPB tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman mengenai teknis pelaksanaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengumpulkan data dan informasi mengenai potensi kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih yang dapat menjadi bahan pengawasan ke depan.

 

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Agam memperoleh pemahaman lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji petik, mulai dari kesesuaian data dengan kondisi faktual, identifikasi potensi permasalahan data pemilih, hingga pengisian kuesioner sebagai instrumen pendataan hasil pengawasan.

 

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten Agam dalam melaksanakan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Pengawasan yang dilakukan secara cermat dan berkelanjutan diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam menjaga akurasi data pemilih serta memastikan hak masyarakat untuk terdaftar sebagai pemilih tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Arif

Editor: Yuhendra, Ayu